google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 KTP Dipakai Orang Lain Beli Mobil, Warga Miskin di Medan Terjebak Desil Kaya

Advertisement

KTP Dipakai Orang Lain Beli Mobil, Warga Miskin di Medan Terjebak Desil Kaya

21 September 2026

Ilustrasi.

ANTARASATU.COM | Medan - Data kependudukan yang seharusnya menjadi identitas pribadi justru berujung persoalan bagi warga miskin di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatra Utara.

Sejumlah warga yang secara ekonomi tergolong miskin, ternyata tercatat dalam kelompok desil tinggi. Penyebabnya, data kependudukan mereka diduga digunakan orang lain untuk berbagai keperluan, mulai dari membeli mobil hingga memasang sambungan listrik untuk sejumlah rumah.

Camat Medan Belawan Robby Kurniawan mengatakan, persoalan itu ditemukan ketika pihaknya turun langsung ke sejumlah kelurahan. Salah satunya terjadi di Kelurahan Belawan I, ketika KTP seorang warga digunakan untuk membeli mobil.

"Ada kasus di Kelurahan Belawan I. KTP-nya dipakai untuk beli mobil. Kan kasihan. Itu yang kadang-kadang ada tetangga-tetangga meminjam datanya," ungkapnya, Senin (21/9).

Penggunaan data itu kemudian membuat kondisi ekonomi warga yang sebenarnya tidak mampu menjadi tidak sesuai dengan gambaran dalam data pemerintah.

Kasus lain ditemukan di Kelurahan Belawan Bahari. Robby menyebut ada warga yang secara nyata hidup dalam kondisi sulit. Namun datanya justru menunjukkan seolah-olah memiliki aset yang membuatnya masuk kelompok desil tinggi.

"Seperti kasus di Belawan Bahari. Ada dia orang susah, memang betul susah, seharusnya di desil 1, tapi ternyata data KTP-nya dipakai untuk listrik 10 rumah," kata Robby.

Menurut dia, kondisi itu membuat warga yang semestinya masuk kelompok penerima bantuan justru tercatat sebagai masyarakat mampu.

"Enggak tahu siapa pelakunya. Oknumnya siapa kita juga tidak tahu. Kasihan ibu itu. Entah siapa yang menggunakannya. Karena dianggap punya 10 rumah dan orang kaya hitungannya," tuturnya.

Persoalan data kependudukan di Medan Belawan ternyata tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan aset atau penggunaan listrik. Menurut Robby, ada pula warga yang tidak mengetahui KTP maupun kartu keluarga (KK) mereka telah digunakan orang lain untuk aktivitas pinjaman online (pinjol) hingga judi online (judol).

Kondisi itu juga dapat berdampak langsung terhadap akses warga terhadap bantuan sosial. Sebab data yang terbaca dalam sistem pemerintah menjadi salah satu dasar dalam menentukan kelompok penerima manfaat.

Salah satu warga yang mengalami persoalan itu adalah Miah, 73, warga Kelurahan Belawan I. Nama Miah sebelumnya menjadi perhatian setelah rumahnya nyaris ambruk pada 15 September 2026.

Di tengah kondisi ekonominya yang sulit, Miah justru tidak lagi mendapatkan bantuan. Data kependudukannya tercatat terkait dengan aktivitas judi online dan pinjaman online.

Belakangan diketahui, data Miah digunakan keluarganya untuk mengajukan pinjaman online. Uang hasil pinjaman digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ketika kondisi ekonomi keluarga sedang terdesak.

Kini, pihak kelurahan berupaya memutakhirkan data Miah agar kondisi ekonominya kembali tercermin dalam basis data pemerintah. Dengan begitu, haknya untuk mendapat bantuan dapat disesuaikan dengan kondisi sebenarnya.

Robby mengatakan, penyalahgunaan data kependudukan menjadi persoalan yang cukup serius di lingkungan masyarakat. Termasuk kawasan yang banyak dihuni warga nelayan di wilayahnya.

Karena itu, ia mengingatkan warga agar tidak mudah meminjamkan KTP, KK, atau data kependudukan lainnya kepada orang lain agar tidak disalahgunakan.

Menurut dia, warga yang secara ekonomi tidak mampu justru dapat menjadi pihak yang dirugikan. Terutama ketika identitas mereka digunakan untuk menciptakan gambaran seolah-olah memiliki kondisi ekonomi lebih baik.

Terpisah, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara Asim Saputra mengatakan masyarakat yang merasa penetapan desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi dapat mengajukan banding.

Pengajuan dapat dilakukan secara daring maupun dengan mendatangi langsung Kantor BPS Sumut. Masyarakat juga perlu melakukan pemutakhiran data apabila kondisi ekonominya tidak lagi sesuai dengan data yang tercatat.

"Kalau yang bersangkutan merasa butuh bantuan, dia harus melakukan pemutakhiran data. Klaster bantuan pemerintah itu kan beragam, misalnya bantuan pangan untuk desil 1–4, dan yang lainnya," ungkapnya.

Namun menurut Asim, pengajuan banding perlu dilengkapi bukti pendukung. Salah satunya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditandatangani oleh lurah atau kepala desa.

Bagi warga seperti Miah dan warga lain yang datanya terdampak penggunaan identitas oleh pihak lain, pemutakhiran tersebut menjadi penting agar kondisi ekonomi yang tercatat dalam sistem pemerintah kembali menggambarkan keadaan mereka yang sebenarnya.