Silmy Karim.
ANTARAsatu.com | JAKARTA - KPK membongkar gurita pungli dan pemerasan terstruktur di dalam tubuh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Direktorat Jenderal Imigrasi.
Skandal besar yang menyeret mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, mengungkap bagaimana birokrasi perizinan dokumen bagi Warga Negara Asing (WNA) sengaja dirancang untuk memeras para pemohon demi mengisi kantong pribadi para pejabatnya.
Modus operandi yang dijalankan oleh Silmy beserta kroninya terbilang rapi tetapi kejam. Pemohon yang mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP) secara reguler sengaja dijebak dalam sistem yang rumit.
Dokumen yang diajukan ke Kantor Imigrasi di tingkat wilayah dipersulit hingga berujung pada penolakan sepihak tanpa alasan mendasar. Saat pemohon atau biro jasa yang mewakili WNA mulai frustrasi menghadapi hambatan tersebut, oknum petugas bergerak menawarkan "jalur kilat".
Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan ilegal di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi agar dokumen mereka lolos verifikasi berlapis. Baik di tingkat kantor wilayah maupun di Direktorat Jenderal Imigrasi pusat.
"Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak. Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Ditjen Imigrasi (pusat) agar para pemohon tersebut diproses," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Kamis (4/6).
Adapun jalur cepat ilegal ini mematok tarif "siluman" berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per kepala. Padahal, jika merujuk pada standar operasional prosedur (SOP) resmi keimigrasian, proses pengurusan izin tinggal WNA sebenarnya hanya membutuhkan durasi waktu tiga hingga tujuh hari kerja saja.
Tarif tambahan ini ditarik secara acak, tergantung pada seberapa cepat dokumen tersebut ingin diterbitkan oleh pemohon. Akibatnya, pungutan liar yang dipatok oleh sindikat Silmy Karim Cs menjadi beban ganda yang sangat besar bagi para WNA.
Sebagai perbandingan, berikut adalah rincian biaya resmi keimigrasian per permohonan untuk pengurusan ITAS dan ITAP yang berlaku secara legal berdasarkan regulasi resmi Direktorat Jenderal Imigrasi per Juni 2026:
Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
- Masa berlaku maksimal 30 hari: Rp500.000.
- Masa berlaku maksimal 60 hari: Rp1.000.000.
- Masa berlaku maksimal 90 hari (per orang): Rp1.500.000.
- Masa berlaku maksimal 6 bulan: Rp2.000.000.
- Masa berlaku maksimal 1 tahun: Rp3.000.000.
- Masa berlaku maksimal 2 tahun: Rp5.000.000.
- Masa berlaku maksimal 5 tahun: Rp7.000.000.
- Masa berlaku maksimal 10 tahun: Rp7.000.000.
Izin Tinggal Tetap (ITAP)
- Masa berlaku maksimal 5 tahun: Rp7.000.000.
- Masa berlaku maksimal 10 tahun: Rp12.000.000.
- Jangka waktu tidak terbatas: Rp15.000.000.
Dalam praktiknya, seluruh biaya resmi di atas dibayar melalui mekanisme PNBP yang langsung masuk ke kas negara. Namun, melalui modus "mempersulit dokumen", biro jasa yang membantu WNA dipaksa menyetor uang tunai tambahan di luar angka-angka tersebut demi memuluskan verifikasi.
Penyidikan kakap ini merupakan hasil pengembangan dari kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada 2025. Penyelidikan itu kemudian diperkuat oleh laporan hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memaparkan, data yang sangat mencengangkan dari laporan PPATK tersebut. Penyidik mendeteksi adanya aktivitas keuangan mencurigakan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 hingga 2025.
"Ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar," urai Budi, Minggu (7/6).
Dari total omzet fantastis itu tim penilai aset dan transaksi keuangan menemukan ketimpangan yang ekstrem:
- Dana Legal (3%): Hanya sekitar Rp9,7 miliar yang murni bersumber dari akumulasi gaji dan tunjangan resmi para pegawai.
- Dana Ilegal (97%): Sebesar Rp357 miliar diduga kuat mengalir dari para pemohon layanan keimigrasian. Seperti pengurusan visa, paspor, dokumen tenaga kerja asing, hingga izin tinggal.
Untuk menyembunyikan tumpukan uang haram itu dari radar penegak hukum, sindikat ini menggunakan puluhan rekening nominee atau rekening penampung atas nama pihak ketiga. Modus pinjam nama (nominee) ini menyasar profil hingga masyarakat bawah agar tidak memicu kecurigaan bank.
Rekening penampung atau pengepul ini ada yang menggunakan nama cleaning service, office boy, keluarga, kerabat, bahkan ada beberapa rekening yang sengaja dibeli dari pihak lain. Rekening-rekening pengepul inilah yang menampung setoran fee harian dari biro-biro jasa keimigrasian maupun pihak WNA secara langsung.
Setiap pekan, tepat pada hari Jumat, uang yang telah terkumpul di dalam rekening nominee ditarik tunai dan didistribusikan kepada para oknum pejabat di lingkungan Ditjen Imipas. Untuk mengaburkan jejak pembagian uang, sindikat ini menggunakan kode-kode khusus yang diadopsi dari istilah seni:
- Kode "Malaikat": Merupakan sandi khusus yang merepresentasikan alokasi distribusi uang untuk para pejabat tinggi di jajaran kementerian.
- Kode "Konser Grup Band": Sandi pembagian porsi uang berdasarkan tingkatan jabatan, yang mana para penerima dibagi menggunakan istilah vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer.
Konstruksi perkara yang disusun KPK membeberkan gurita perbuatan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu yang panjang, yakni 2022 hingga 2026. Selama periode itu total uang hasil pemerasan yang diterima oleh para oknum di Dirjen Imipas baik secara langsung maupun lewat perantara sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.
Silmy Karim, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024 sebelum diangkat menjadi Wakil Menteri Imipas pada 2025–2026, diduga kuat menjadi aktor utama yang memeras secara struktural. Ia menginstruksikan pengumpulan jatah melalui bawahannya, Jaya Saputra, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Dari pembagian logistik harian itu Silmy Karim menerima setoran rutin yang terbilang fantastis. Ia diduga menerima jatah sekitar Rp100 juta setiap hari Jumat selama menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
Uang hasil kejahatan itu kemudian disamarkan melalui berbagai instrumen investasi dan pembelian aset pribadi (money laundering). Para pelaku diketahui mendirikan lini usaha baru berupa perusahaan truk derek (towing company).
Selain itu, dana tunai dialihkan dengan memborong kendaraan mewah, tanah, rumah, hingga batangan logam mulia.
KPK mengendus adanya kepanikan masif di kalangan para pejabat imigrasi saat kasus korupsi RPTKA di Kemnaker mulai mencuat ke publik pada 2025.
Sindikat ini buru-buru menarik seluruh dana yang tersisa di rekening-rekening penampung untuk dibelikan komoditas berharga untuk menghapus jejak perbankan mereka. Uang tunai itu ditarik lalu dibelikan emas.
Bahkan, salah satu tersangka melakukan pembelian rumah dan transaksi dibayar langsung menggunakan kepingan-kepingan emas.
"Pembelian rumah dengan kepingan emas tentu merupakan hal yang sangat tidak lazim," kata Setyo.
Rumah beserta kepingan emas itu kini telah disita dan diberi segel oleh penyidik KPK sebagai barang bukti utama.
Berikut adalah daftar delapan tersangka dalam manifes perkara keimigrasian tersebut:
1. Silmy Karim (SK): Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (2025–2026) / Direktur Jenderal Imigrasi (2023–2024).
2. Saffar Muhammad Godam (SMG): Plt Direktur Jenderal Imigrasi (2024–2025).
3. Jaya Saputra (JS): Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi (saat ini menjabat Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat).
4. Tessar Bayu Setyaji (TBS): Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
5. Bagus Bramantyo (BGS): Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.
6. Ronald Arman Abdullah (RAA): Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat (2024–2025) / Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (2025–2026).
7. Juniadi Sri Priambudi (JSP): Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
8. Gusti Benardiansyah (GST): Staf Subdit Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.
Saat melakukan serangkaian penggeledahan di rumah para tersangka dan Kantor Pusat Ditjen Imigrasi, penyidik menyita berbagai barang bukti bernilai tinggi. Di antaranya tumpukan uang tunai dalam bentuk mata uang asing, berupa dolar AS dan dolar Singapura, puluhan batang logam mulia serta deretan kendaraan mewah.
