google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Pasca OTT Kakanim Kelas I Non-TPI Jakarta Barat, KPK Perluas Penyelidikan ke Bali dan Jawa Barat

Advertisement

Pasca OTT Kakanim Kelas I Non-TPI Jakarta Barat, KPK Perluas Penyelidikan ke Bali dan Jawa Barat

Editor: Dyan Putra
03 Juni 2026

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
ANTARAsatu.com | JAKARTA - Pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdul, dan sejumlah pihak lainnya pada Selasa (2/6/2026) malam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan bergerak ke wilayah Bali dan Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim satuan tugas masih melakukan serangkaian kegiatan di lapangan untuk mengembangkan kasus tersebut.

"Tadi malam, tim melakukan kegiatan di lapangan, yaitu di wilayah Jakarta Barat dan dalam perkembangannya tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di wilayah Bali dan juga Jawa Barat,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Menurut Budi, penyelidikan diperluas ke Bali dan Jawa Barat karena kedua wilayah tersebut memiliki keterkaitan dengan proses keimigrasian yang sedang didalami KPK.

Meski belum mengungkap detail temuan di lapangan, KPK memastikan pengembangan kasus masih berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing.

“Ya ini kan masih terkait dengan proses keimigrasian. Kan ada di beberapa lokasi biasanya proses-proses itu,” kata Budi.

KPK mengungkapkan perkara yang sedang diselidiki berkaitan dengan penerbitan dokumen izin tinggal bagi WNA, yakni kartu izin tinggal tetap (Kitap) dan kartu izin tinggal terbatas (Kitas). Dokumen tersebut merupakan syarat utama bagi warga negara asing yang ingin tinggal dan beraktivitas secara legal di Indonesia.

“Peristiwa tangkap tangan ini berkaitan dengan pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia. Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya Kitap, kartu izin tinggal tetap, ada juga yang sementara atau Kitas. Nah, dalam pengurusan tersebut,” jelas Budi.

Walau demikian, KPK belum memastikan apakah ada warga negara asing yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. Namun, Budi menegaskan selain penyelenggara negara, terdapat pihak swasta yang juga ikut diamankan dalam OTT di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat.

"Untuk detail lainnya nanti kami akan update, karena selain pihak dari penyelenggara negara, ada juga pihak swasta yang diamankan,” ujarnya.

KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan serta mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.

KPK memiliki waktu maksimal 24 jam sejak OTT dilakukan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pelayanan publik dan perizinan bagi warga negara asing yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia. ****