Dirres PPA/PPO Polda Sumut Kombes Kristinattara Wahyuningrum (kiri).
ANTARAsatu.com | MEDAN - Polda Sumut kembali menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia nonprosedural ke Malaysia melalui jalur laut. Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan delapan calon PMI dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
"Tim gabungan Ditres PPA/PPO bersama Satgas Bais Tanjung Balai Asahan berhasil mengamankan kapal beserta para pelaku dan korban," ungkap Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Sumut Kombes Kristinattara Wahyuningrum, di Medan, Kamis (11/6).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai rencana pemberangkatan sejumlah warga negara Indonesia secara ilegal menuju Malaysia. Mereka dikabarkan menggunakan kapal kayu dari kawasan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Menindaklanjuti informasi itu tim gabungan Ditres PPA/PPO bersama Satuan Tugas Badan Intelijen Strategis (Bais) Tanjung Balai Asahan melakukan penyelidikan. Mereka memantau wilayah perairan yang diduga menjadi jalur keberangkatan para korban.
Hingga akhirnya berhasil dilakukan penindakan di Perairan Kuala Bagan Asahan pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Dari hasil operasi itu polisi mengamankan delapan calon pekerja migran yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Mereka diketahui berasal dari Kabupaten Asahan, Batu Bara, Serdang Bedagai, serta beberapa daerah lain di Sumut. Menurut Kristinattara, para korban rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia.
Mereka akan dipekerjakan sebagai nelayan dan buruh bangunan tanpa melalui prosedur resmi. Selain menyelamatkan para korban, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas pengiriman PMI ilegal tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit kapal kayu pukat jaring berwarna biru-merah, 11 unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp480 ribu. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka masing-masing berinisial B, IN, MJ alias MJT, AA dan P alias I. Kelimanya diduga memiliki peran berbeda dalam proses perekrutan hingga pemberangkatan calon pekerja migran ke Malaysia.
Saat ini para tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik pengiriman PMI nonprosedural tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 457 juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengatur larangan penempatan pekerja migran secara ilegal.
Polda Sumut mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Hal itu dinilai penting untuk menjamin perlindungan hukum serta keselamatan pekerja selama bekerja di negara tujuan.
