google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Emas Antam Hari Ini Naik, Dikisaran Rp 2,709 Juta per Gram

Advertisement

Emas Antam Hari Ini Naik, Dikisaran Rp 2,709 Juta per Gram

Editor: Dyan Putra
12 Juni 2026

Ilustrasi emas Antam
ANTARAsatu.com | JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali naik pada sesi perdagangan hari ini Jumat (12/6/2026), setelah sehari sebelumnya mengalami koreksi cukup dalam. Kenaikan ini sekaligus menghentikan tren pelemahan harga logam mulia yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Dikutip dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas ukuran 1 gram naik Rp 20.000 menjadi Rp 2,709 juta per gram, dimana pada perdagangan sebelumnya, berada di level Rp 2,689 juta per gram. Penguatan harga tersebut mencerminkan kembali meningkatnya minat investor terhadap aset safe haven di tengah dinamika pasar global.

Tidak hanya harga jual, harga untuk pembelian kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan signifikan, buyback tercatat naik Rp 55.000 menjadi Rp2,450 juta per gram.

Berikut perincian harga emas Antam hari ini:

• Harga emas Antam 0,5 gram = Rp 1.404.500
• Harga emas Antam 1 gram = Rp 2.709.000
• Harga emas Antam 2 gram = Rp 5.368.000
• Harga emas Antam 3 gram = Rp 8.034.000
• Harga emas Antam 5 gram = Rp 13.360.000
• Harga emas Antam 10 gram = Rp 26.640.000
• Harga emas Antam 25 gram = Rp 66.435.000
• Harga emas Antam 50 gram = Rp 132.705.000
• Harga emas Antam 100 gram = Rp 265.260.000
• Harga emas Antam 250 gram = Rp 662.840.000
• Harga emas Antam 500 gram = Rp 1.325.400.000
• Harga emas Antam 1.000 gram = Rp 2.649.600.000

Perlu diketahui, pada setiap transaksi pembelian emas batangan, pembeli juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pembelian emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 0,45% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Sementara untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kenaikan harga emas Antam hari ini terjadi di tengah penguatan harga emas dunia yang mendapat dukungan dari meningkatnya permintaan aset lindung nilai serta perubahan sentimen pasar terhadap prospek suku bunga global. ***