google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Dalami Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA, KPK Periksa 11 Saksi

Advertisement

Dalami Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA, KPK Periksa 11 Saksi

Editor: Dyan Putra
17 Juni 2026

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim (rompi orange) saat akan menjalani pemeriksaan di gedung merah putih.
ANTARAsatu.com | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), dengan pemeriksaan terhadap 11 saksi guna menelusuri aliran dana, mekanisme pengurusan izin tinggal, serta dugaan praktik pemerasan yang disebut-sebut berlangsung selama periode 2022–2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh saksi diperiksa di gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang telah menjerat sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imipas Tahun 2022–2026. Pemeriksaan dilakukan di gedung merah putih KPK," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

Dari 11 saksi yang dipanggil, delapan di antaranya yang menjalani pemeriksaan merupakan pejabat dan pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, yakni Dony Indra Kusuma selaku Pelaksana atau JFU Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Zainul Fikri selaku Kepala Seksi Status Keimigrasian, Widhi Deniartomo Asisona selaku Kepala Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Ernawati selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Verifikasi Fokumen Perjalanan.

Kemudian, Iqbal Radipta Maulistiqlal selaku Kepala Seksi Verifikasi dan Ajudikasi Dokumen Perjalanan, Yoga Kharisma Suhud selaku Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), serta Haryo Sampurno Ridhomukti dan Deny Arli Asmara yang menjabat sebagai Kepala Seksi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.

Sementara tiga saksi lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Rachmawati Dewi Supeni selaku wiraswasta sekaligus koordinator lapangan kanim Jakarta Barat, Imas Rismaya, dan Felia Qintara yang merupakan staf operasional dan keuangan PT 1688 Prima.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Salah satu yang menjadi sorotan adalah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim. Selain Silmy, tersangka lainnya antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam.

KPK menduga praktik pemerasan terhadap WNA dilakukan secara sistematis dengan cara menghambat, menunda, atau menolak proses pengajuan izin tinggal. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk meminta sejumlah uang agar permohonan dapat diproses atau disetujui.

Dugaan praktik ilegal itu disebut terjadi pada berbagai tahapan layanan keimigrasian, mulai dari perpanjangan izin tinggal, perubahan status izin, pembaruan data domisili, hingga pengajuan anggota keluarga tanggungan.

Dari hasil penyidikan sementara, KPK memperkirakan para tersangka memperoleh keuntungan mencapai Rp 145,5 miliar. Penyidik juga menduga praktik tersebut berlangsung baik di tingkat kantor imigrasi maupun di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi selama kurun waktu 2022–2026.

Selain itu, Silmy Karim diduga menerima bagian sebesar Rp 100 juta setiap pekan dari hasil pemerasan tersebut saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi hingga kemudian menjadi Wakil Menteri Imipas.

KPK memastikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan korupsi layanan keimigrasian tersebut. ***