Suasana saat penangkapan Apeng di kawasan Multatuli.
ANTARAsatu.com | MEDAN - Aparat kepolisian berhasil membekuk enam orang pria yang diduga kuat melakukan penyerangan terhadap personel Polda Sumut. Insiden penyerangan itu terjadi saat petugas melakukan penggerebekan terhadap Apeng, seorang bandar sabu di Jalan Multatuli, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Keenam pria yang diamankan tersebut masing-masing berinisial MRS alias Duan, DP alias Deka, AP alias Yoga, FH alias Fajar, RR alias Rendi, dan RZ alias Rahmad. Bahkan setelah dilakukan pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, keenamnya diketahui mengonsumsi sabu.
“Dari hasil tes urine, keenam orang yang diamankan seluruhnya positif amphetamine atau narkotika jenis sabu,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Minggu (31/5).
Peristiwa bermula pada Kamis (28/5) sore, saat personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut menggelar operasi pengungkapan kasus narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026. Petugas menyasar seorang target operasi berinisial FF alias Apeng yang diduga sebagai bandar sabu di kawasan Jalan Multatuli.
Dalam melancarkan aksinya, petugas terlebih dahulu melakukan strategi penyamaran sebagai pembeli (undercover buy). Siasat itu membuahkan hasil setelah petugas berhasil bertransaksi dan mengamankan satu paket barang bukti sabu dari tangan pelaku.
Namun situasi mendadak berubah menjadi ricuh saat proses penangkapan Apeng sedang berlangsung. Pihak keluarga pelaku serta sejumlah warga setempat tiba-tiba datang mengepung dan melakukan aksi penyerangan terhadap aparat.
Massa melempari petugas yang berada di lokasi menggunakan batu.
Memanfaatkan situasi yang chaos dan tidak kondusif akibat amukan massa, target utama Apeng berhasil meloloskan diri dari tangan petugas.
Mendapat perlawan, Ditresnarkoba Polda Sumut langsung berkoordinasi dan mendapat bantuan perkuatan dari Satuan Brimob dan Polsek Medan Kota untuk mengendalikan situasi di lokasi kejadian. Petugas gabungan kemudian menyisir wilayah Jalan Multatuli.
Dari hasil penyisiran, polisi meringkus enam pria yang diduga terlibat langsung dalam aksi penyerangan tersebut. Polisi juga menggeledah lokasi dan menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat bruto 2,45 gram, timbangan digital, alat sekop sabu, beberapa plastik klip kosong serta sejumlah barang lain yang diduga terkait erat dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah itu.
Kombes Ferry menegaskan, Polda Sumut akan mengambil tindakan hukum yang sangat tegas terhadap seluruh pelaku yang terbukti menyerang maupun menghalangi petugas saat menjalankan tugas penegakan hukum di lapangan.
“Apalagi dalam pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Hingga kini Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pengejaran untuk menangkap Apeng yang melarikan diri.
