google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Banyak Pelanggaran, Sumut Minta Kemenaker Audit Perusahaan Outsourcing

Advertisement

Banyak Pelanggaran, Sumut Minta Kemenaker Audit Perusahaan Outsourcing

24 April 2026

 

Ilustrasi.

ANTARAsatu.com | MEDAN - Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara meminta Kementerian Ketenagakerjaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan alih daya, atau outsourcing yang beroperasi di wilayahnya. Permintaan ini menyusul banyaknya temuan pelanggaran ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja.

Kepala Disnaker Sumut Yuliani Siregar mengatakan, pihaknya telah menyurati Kemenaker untuk segera mengambil langkah evaluasi terhadap perusahaan outsourcing yang bermasalah.

“Kami sudah menyurati secara resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI agar dapat mengevaluasi perusahaan-perusahaan alih daya di Sumut yang nakal dan bermasalah. Kami berharap pemerintah pusat segera memberikan petunjuk dan langkah evaluasi,” ungkapnya, Jumat (24/4).

Surat bernomor 500.15.12.14 595-6/DISNAKER/IV/2026 itu ditujukan ke Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker. Tembusan juga disampaikan ke Menteri Ketenagakerjaan, Gubernur Sumatera Utara serta pihak terkait lain untuk pengawasan bersama.

Permohonan evaluasi ini didasarkan pada hasil pemantauan pengawas ketenagakerjaan. Yang mana hasil pemantauan menunjukkan bahwa sebagian besar kasus ketenagakerjaan di Sumut didominasi oleh perusahaan outsourcing.

“Kami menemukan indikasi kuat banyak perusahaan alih daya tidak menjalankan kewajibannya sesuai regulasi, mulai dari administrasi hingga pemenuhan hak normatif pekerja,” jelasnya.

Sejumlah pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada Disnaker setempat. Hal itu melanggar Pasal 18–20 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Kemudian tmpelanggaran berupa pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), tidak dibayarkannya jaminan sosial, hingga ketiadaan Tunjangan Hari Raya (THR).

Disnaker Sumut juga mencatat adanya ketidakjelasan status kerja akibat pergantian vendor yang tidak memberi perlindungan hukum bagi pekerja. Bahkan, sejumlah perusahaan tidak memiliki kantor cabang yang jelas serta diduga tidak membayar pesangon.

Salah satu perusahaan yang dilaporkan dalam permohonan evaluasi itu adalah PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS). Perusahaan ini diduga melakukan pelanggaran terkait status hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan serta tidak membayar pesangon.

Yuliani menegaskan, permintaan evaluasi merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021.

“Evaluasi ini penting untuk memastikan setiap perusahaan alih daya di Sumatera Utara mematuhi hukum dan memberikan perlindungan serta hak yang layak bagi tenaga kerja,” tegasnya.