Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (rompi KPK).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi sorotan tajam. Bukan karena prestasi tangkapan besar, melainkan karena sebuah keputusan yang dianggap "tak lazim" sepanjang sejarah lembaga antirasuah ini berdiri sejak 2003.
Keputusan itu adalah secara diam-diam melepas tersangka korupsi dari sel menjadi tahanan rumah. Dalam hal ini, tersangka yang dimaksud adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah ini sontak memicu gelombang kritik dari para penggiat antikorupsi. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bahkan menyebut keputusan ini layak masuk buku rekor karena baru pertama kali terjadi dengan proses yang begitu tertutup.
"Ini sangat mengecewakan. Ini betul-betul sikap KPK yang mengecewakan karena memecahkan rekor, diam-diam, dan tidak diumumkan," ujarnya, Minggu (22/3/2026).
Informasi perpindahan status Yaqut ini pun terungkap awalnya bukan dari pernyataan resmi KPK. Melainkan dari penuturan Silvia Rinita Harefa, istri dari eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, yang juga tengah mendekam di rutan yang sama.
Pada Sabtu (21/3/2026) siang, Silvia membocorkan informasi yang beredar di kalangan tahanan bahwa sosok Gus Yaqut—sapaan akrab Yaqut—sudah tidak terlihat di dalam sel sejak Kamis malam sebelumnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo akhirnya mengonfirmasi kabar tersebut. Ia berdalih bahwa pengalihan status penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024 itu didasarkan pada permohonan keluarga dan telah sesuai dengan prosedur hukum dalam UU Nomor 20 Tahun 2025.
"Kami pastikan proses ini sesuai ketentuan prosedur penyidikan," kata Budi membela keputusan lembaganya.
Kritik tajam juga datang dari IM57+ Institute dan ICW. Mereka menilai ada "karpet merah" atau perlakuan istimewa bagi Yaqut yang memiliki akses kekuasaan.
Lakso Anindito dari IM57+ Institute mengingatkan bahwa sepanjang sejarah KPK, pengalihan seperti ini biasanya hanya diberikan untuk alasan kesehatan yang sangat mendesak.
Boyamin Saiman bahkan membandingkan perlakuan ini dengan mendiang mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Saat itu, meski Lukas dalam kondisi sakit parah, KPK tetap bersikap sangat ketat dan sering menariknya kembali ke tahanan tak lama setelah pembantaran.
"Sangat tidak tahu alasan apa yang dipakai KPK untuk Yaqut," kata Boyamin.
Kini, bola panas ada di tangan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Publik mendesak Dewas untuk segera turun tangan menyelidiki apakah ada intervensi politik di balik status "tahanan rumah" sang mantan menteri, demi menjaga marwah prinsip equality before the law.
