google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 UHC SUMUT: Bobby Bilang Warga Bisa Berobat Gratis Cuma Pakai KTP, Begini Faktanya

Advertisement

UHC SUMUT: Bobby Bilang Warga Bisa Berobat Gratis Cuma Pakai KTP, Begini Faktanya

01 Februari 2026

 

Ilustrasi.


ANTARAsatu.com | MEDAN - Klaim Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bahwa warga miskin dapat berobat gratis hanya dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) melalui skema Universal Health Coverage (UHC) menyisakan persoalan di tingkat implementasi. Di balik narasi kemudahan tersebut, rumah sakit tetap terikat pada aturan administrasi dan sistem rujukan yang tidak sederhana.


Pelaksana Tugas Direktur RSU Haji Medan Ridesman Nasution mengungkapkan, layanan kesehatan dalam program UHC tidak serta-merta menghapus prosedur yang berlaku. Menurut dia, rumah sakit wajib menjalankan ketentuan teknis tanpa mengabaikan prinsip kemanusiaan dalam menangani pasien.


Penjelasan itu, kata dia, disampaikan untuk merespons persepsi publik yang berkembang bahwa UHC memungkinkan pasien langsung dilayani rumah sakit hanya bermodal KTP. Menurutnya, ada batas administratif yang harus dipenuhi agar pembiayaan layanan dapat dijamin negara.


Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan mulai 1 Oktober 2025 pemerintah provinsi memberlakukan Program Berobat Gratis (PROBIS) dengan hanya menggunakan KTP. Program berbasis UHC 100% itu diklaim memungkinkan warga Sumut mengakses layanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit mitra BPJS Kesehatan tanpa berkas tambahan.


Namun Ridesman mengakui, harapan masyarakat agar cukup menunjukkan KTP atau kartu keluarga untuk langsung berobat belum sepenuhnya dapat diwujudkan. Hambatan utama masih terletak pada validasi data kependudukan dan konektivitas antarinstansi.


“Masyarakat sebenarnya ingin datang ke rumah sakit, tunjukkan KTP, selesai. Tapi untuk sampai ke situ, perlu tahapan dan proses yang tidak mudah,” ungkapnya saat temu pers di Kantor Gubernur Sumut, belum lama ini.


Validasi data Dukcapil, status kepesertaan BPJS, hingga sinkronisasi sistem antar lembaga masih menjadi pekerjaan rumah besar dalam penyempurnaan layanan UHC di Sumatera Utara. Selama persoalan ini belum tuntas, klaim berobat gratis cukup pakai KTP berpotensi menimbulkan ekspektasi berlebihan di masyarakat.


Salah satu ketentuan krusial adalah batas waktu jaminan administrasi maksimal 3×24 jam. Apabila hingga tenggat tersebut status penjaminan tidak terpenuhi, pasien otomatis diperlakukan sebagai pasien umum dan menanggung biaya sendiri.


“Prinsipnya, jaminan 3×24 jam itu memang aturan yang harus kami patuhi. Kalau tidak terpenuhi, rumah sakit memang akan memperlakukannya sebagai pasien yang menanggung sendiri,” ujar Ridesman.


Terkait dengan sistem rujukan berjenjang, menurut dia, pelayanan kesehatan tetap dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas.


“Bukan berarti dengan sistem UHC ini semua aturan kita tabrak. Tetap ada FKTP-nya. Tidak mesti juga harus langsung ke rumah sakit,” katanya.


Dalam sistem tersebut, rumah sakit berperan memberikan layanan spesialistik, sementara pelayanan dasar tetap menjadi kewenangan FKTP. Pasien hanya dirujuk ke rumah sakit apabila terdapat indikasi medis sesuai ketentuan.


Namun demikian, Ridesman menegaskan bahwa dalam kondisi gawat darurat, rumah sakit tidak akan mempersoalkan jaminan maupun kepesertaan BPJS Kesehatan di awal pelayanan. Prioritas utama tetap keselamatan pasien.


“Dalam keadaan emergensi, kami tidak akan mempersoalkan soal jaminan dulu. Penanganan pasien yang didahulukan. Administrasi menyusul setelahnya,” ujarnya.


Di sisi lain, Ridesman menekankan bahwa rumah sakit tidak memiliki kewenangan menentukan status akhir penjaminan UHC. Keputusan tersebut berada pada penanggung jawab di Dinas Kesehatan hingga BPJS Kesehatan.


“Final dari kejaminan itu tidak bisa ditentukan oleh rumah sakit. Itu kembali ke PIC di Dinas Kesehatan bahkan sampai ke BPJS sebagai penjamin,” katanya.


RS Haji Medan sendiri menyiapkan petugas khusus untuk membantu masyarakat memahami dan mengurus administrasi UHC. Langkah ini diambil untuk meminimalkan kebingungan pasien di tengah kompleksitas sistem.


Ridesman mengaku rumah sakitnya tidak membedakan pasien berdasarkan jenis jaminan. Pelayanan medis tetap berjalan di dalam koridor sistem yang berlaku.