google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 SKANDAL PONSEL: Kasus Ilyas Guncang Sistem Pengawasan Rumah Tahanan di Sumut

Advertisement

SKANDAL PONSEL: Kasus Ilyas Guncang Sistem Pengawasan Rumah Tahanan di Sumut

01 Februari 2026


ANTARAsatu.com | MEDAN - Pemindahan narapidana kasus korupsi Ilyas Sitorus dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, menyingkap persoalan serius pengawasan dan disiplin di lingkungan pemasyarakatan. Langkah ekstrem itu diambil setelah Ilyas kedapatan memiliki dan menggunakan telepon seluler dari dalam rutan.


Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan perintah pemindahan dikeluarkan setelah adanya laporan petugas lapangan terkait pelanggaran berat yang dilakukan narapidana tersebut. Pelanggaran itu dinilai tidak hanya melanggar tata tertib, tetapi juga berpotensi menimbulkan tindak pidana baru dari balik jeruji.


“Yang bersangkutan menggunakan handphone itu untuk memeras,” kata Agus, Sabtu (31/1).


Ilyas Sitorus merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara yang divonis 16 bulan penjara. Ia mendekam di Rumah Tahanan Tanjung Gusta sejak 11 April 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Batubara.


Kasus yang menjerat Ilyas berkaitan dengan penyelewengan anggaran pengadaan perangkat lunak perpustakaan digital di Kabupaten Batubara pada 2021. Perkara itu terjadi saat Ilyas menjabat Kepala Dinas Pendidikan setempat.


Agus Andrianto menilai terbongkarnya penggunaan ponsel dari dalam rutan mencerminkan peran serta masyarakat dalam pengawasan kinerja aparat pemasyarakatan. Temuan tersebut, menurut dia, menjadi pintu masuk evaluasi internal yang harus dijalankan secara terbuka dan akuntabel.


Sebagai tindak lanjut, Agus memerintahkan Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sumatera Utara Yudi Suseno menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas masuknya telepon seluler ke dalam rutan. Penelusuran itu diarahkan untuk menemukan oknum petugas yang diduga lalai atau sengaja membiarkan pelanggaran terjadi.


Melansir tempo.co, keluarga Ilyas membantah keras tuduhan pemerasan dan penggunaan telepon seluler di dalam rutan. Salah satu anak Ilyas, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut ayahnya seharusnya memperoleh hak bebas bersyarat pada 25 Februari mendatang.


Menurut keluarga, pencabutan hak bebas bersyarat tersebut dilakukan secara sepihak setelah muncul tuduhan penggunaan ponsel dari dalam rutan. Mereka menilai tuduhan itu tidak berdasar dan merugikan hak hukum narapidana.


“Ayah kami tidak pernah memeras orang memakai telepon seluler dan tidak pernah memakai telepon seluler, apalagi berfoto di dalam Rutan. Untuk apa? Kan, segera bebas bulan depan,” ujar anak Ilyas.


Keluarga juga menyebut Ilyas justru kerap menjadi korban pemerasan sejak mendekam di Rutan Tanjung Gusta. Namun klaim tersebut belum pernah diproses secara terbuka oleh otoritas pemasyarakatan.


Pemindahan Ilyas ke Nusakambangan menjadi sorotan publik karena ia tercatat sebagai narapidana kasus korupsi pertama asal Sumatera Utara yang dikirim ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tinggi tersebut. Nusakambangan selama ini dikenal sebagai penjara bagi pelaku kejahatan berat dan pelanggaran disiplin serius.


Kepala Rutan Tanjung Gusta Andi Surya membenarkan bahwa Ilyas seharusnya memenuhi syarat bebas bersyarat dalam waktu dekat. Namun pelanggaran disiplin berupa penggunaan ponsel membuat seluruh hak tersebut dibatalkan.


“Karena tidak berdisiplin menggunakan ponsel, warga binaan kami, Ilyas Sitorus, mendapat hukuman dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Bebas bersyaratnya juga batal,” katanya.


Kasus ini mencuat ke ruang publik setelah foto Ilyas sedang memegang telepon seluler di sebuah ruangan mirip kantor viral di media sosial. Dalam foto tersebut, Ilyas tampak mengenakan kaus merah dan celana panjang hitam sambil duduk santai di kursi menyerupai kursi kerja.


Andi Surya sempat membantah bahwa foto tersebut diambil di dalam Rutan Tanjung Gusta Medan. Namun setelah foto itu menyebar luas, petugas melakukan inspeksi mendadak ke dalam sel.


Hasil inspeksi menemukan sebuah telepon seluler yang diakui milik Ilyas berada di dalam sel tahanan. Temuan itu menjadi dasar pengenaan sanksi pemindahan ke Nusakambangan.


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara Yudi Suseno menyebut pemindahan tersebut sebagai langkah tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Ia menegaskan bahwa disiplin menjadi prinsip utama dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.


Pemindahan Ilyas dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan pengawalan ketat personel Brigade Mobil bersama petugas pemasyarakatan. Langkah itu kata dia, dilakukan untuk menjamin keamanan serta kelancaran pelaksanaan tugas negara.