ANTARAsatu.com | JAKARTA - Ruas Tol Sinaksak–Simpang Panei pada Jalan Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat belum dapat beroperasi penuh meski telah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi dan Operasi. Pengoperasian ruas sepanjang 12,55 kilometer itu masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum sebagai dasar hukum resmi.
PT Hutama Marga Waskita memperoleh Sertifikat Laik Fungsi dan Operasi dari Kementerian PU dengan predikat bintang 5 untuk ruas Tol Sinaksak–Simpang Panei. Sertifikat tersebut menandai kesiapan teknis dan keselamatan jalan tol, tetapi belum menjadi dasar pengoperasian secara komersial.
Direktur Utama PT Hutama Marga Waskita Dindin Solakhuddin, menyatakan sertifikasi tersebut menunjukkan kesiapan infrastruktur yang dibangun perusahaan.
“Ruas Sinaksak–Simpang Panei kami siapkan dengan sebaik mungkin agar dapat mengakomodir perjalanan yang lebih efisien, aman, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya. Jumat (30/1), dilansir CNBC Indonesia.
Seluruh aspek teknis dan kelayakan ruas Tol Sinaksak–Simpang Panei dinyatakan terpenuhi dalam proses sertifikasi. Tahapan berikutnya adalah penerbitan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum sebagai syarat sebelum ruas tol dimanfaatkan masyarakat.
Sertifikat Laik Fungsi dan Operasi bintang 5 diperoleh setelah Uji Laik Fungsi yang dilaksanakan pada 17–19 November 2025. Pemeriksaan mencakup struktur jalan, bahu jalan, drainase, rambu keselamatan, serta evaluasi administrasi sesuai regulasi.
Ruas Tol Sinaksak–Simpang Panei dibangun dengan dua lajur di setiap arah serta dilengkapi bahu jalan sisi dalam dan luar. Fasilitas pendukung berupa on-off ramp, penerangan jalan umum, dan kamera pengawas 24 jam disiapkan untuk menjaga keselamatan pengguna.
Pembangunan sebagian Seksi 4 tersebut dikerjakan oleh Divisi Sipil Umum PT Hutama Karya (Persero). Jalur darurat juga disediakan untuk digunakan pengendara dalam kondisi gangguan kendaraan maupun situasi keselamatan.
Keberadaan ruas Tol Sinaksak–Simpang Panei diproyeksikan mengurai kepadatan lalu lintas di Pematang Siantar. Ruas ini juga memangkas waktu tempuh Medan menuju Destinasi Pariwisata Super Prioritas Danau Toba dari sekitar enam jam menjadi dua jam.
Gerbang Tol Sinaksak–Simpang Panei sebelumnya dibuka secara fungsional pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Lebih dari 88 ribu kendaraan tercatat melintas selama periode tersebut.
Hingga saat ini, PT Hutama Marga Waskita mengoperasikan total 84 kilometer jalan tol di Sumatra Utara. Mencakup Seksi 1 Tebing Tinggi–Indrapura sepanjang 20 kilometer, Seksi 2 Indrapura–Kuala Tanjung sepanjang 18 kilometer, Seksi 3 Tebing Tinggi–Serbelawan sepanjang 30 kilometer, serta sebagian Seksi 4 Serbelawan–Pematang Siantar sepanjang 15 kilometer.
