ANTARAsatu.com | DELISERDANG - Kejanggalan menyelimuti korps adhyaksa di kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara. Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Revanda Sitepu dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hendra Busrian, dikabarkan dipanggil Kejaksaan Agung pada Senin (26/1/2026).
Kabar pemanggilan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi. Namun dia membantah rumor yang menyebutkan kedua pejabat tersebut telah diamankan oleh pusat.
"Bukan diamankan, tetapi dipanggil oleh Kejagung," ujarnya, di Medan, Rabu (28/1/2026).
Dia mengaku belum mengetahui duduk perkara yang membuat kedua pucuk pimpinan Kejari Deliserdang tersebut harus menghadap ke Jakarta secara mendadak. Rizaldi mengatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi terkait substansi pemeriksaan.
Kejanggalan mencuat lantaran posisi Revanda Sitepu sebagai Kepala Kejari Deliserdang langsung digantikan, tidak lama setelah pemanggilan tersebut. Padahal, Revanda baru menjabat sekitar enam bulan sejak dilantik pada 21 Juli 2025 menggantikan Mochammad Jeffry.
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar lantas menunjuk Rio Aditya yang menjabat Kabag TU Kejati Sumut untuk mengisi posisi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Deliserdang sejak Senin lalu.
Langkah ini memicu spekulasi terkait status hukum atau etik Revanda Sitepu di balik meja pemeriksaan Kejaksaan Agung.
