Aktivitas penebangan pohon PT Toba Pulp Lestari di wilayah Desa Aek Lung, Kecamatan Dolok Sanggul, Humbahas, Sumut. (ran.org)
ANTARAsatu.com | JAKARTA - Pemerintah mencabut izin usaha 15 perusahaan yang beroperasi di Sumut karena terbukti melakukan pelanggaran yang berdampak pada kerusakan kawasan hutan, termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk. Kebijakan itu merupakan bagian dari pencabutan izin terhadap total 28 perusahaan di Aceh, Sumut dan Sumbar.
“Berdasarkan laporan Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Pencabutan izin tersebut dilakukan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) setelah pemerintah mempercepat audit pascabencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah Sumatra. Audit difokuskan pada perusahaan yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran tata kelola kawasan hutan dan lingkungan.
Keputusan pencabutan izin diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden secara virtual dari London pada Senin (19/1/2026). Presiden menerima laporan lengkap hasil investigasi Satgas PKH sebelum menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Di Sumut, sebanyak 13 perusahaan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dicabut izinnya karena dinilai melanggar ketentuan pengelolaan hutan. Perusahaan tersebut yakni PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat dan PT Gunung Raya Utama Timber.
Kemudian PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa dan PT Sinar Belantara Indah. Selanjutnya PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli serta PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Selain sektor kehutanan, sebanyak dua perusahaan nonkehutanan di Sumut juga dicabut izinnya. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy yang bergerak di sektor pertambangan dan energi.
Secara nasional, total luas konsesi hutan dari 22 perusahaan PBPH yang dicabut izinnya mencapai 1.010.592 hektare. Pemerintah menegaskan pencabutan izin ini merupakan langkah tegas untuk menertibkan kawasan hutan, mencegah kerusakan lanjutan serta memulihkan fungsi ekologis di wilayah terdampak.
