google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 PERUSAK HUTAN: Jejak TPL di Konflik Agraria, Kerusakan Lingkungan hingga Bencana

Advertisement

PERUSAK HUTAN: Jejak TPL di Konflik Agraria, Kerusakan Lingkungan hingga Bencana

22 Januari 2026

 


PEMERINTAH telah memutuskan mencabut izin usaha 15 perusahaan yang beroperasi di Sumut karena terbukti melakukan pelanggaran yang berdampak pada kerusakan kawasan hutan, termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk. Kebijakan itu merupakan bagian dari pencabutan izin terhadap total 28 perusahaan di Aceh, Sumut dan Sumbar.


PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) bukan pemain baru dalam industri bubur kertas nasional. Perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia sejak 18 Juni 1990 itu mengelola konsesi Hutan Tanaman Industri seluas hampir 168.000 hektare di Sumatra Utara.


Basis produksinya bertumpu pada tanaman eucalyptus yang diolah menjadi pulp untuk pasar domestik dan ekspor. Struktur kepemilikan TPL dikuasai pemegang saham mayoritas asing, Allied Hill Limited, sebagaimana tercatat dalam laporan perusahaan yang dihimpun DetikFinance.


Sejak fase awal operasinya, jejak bisnis TPL tak pernah benar-benar lepas dari konflik sosial dan lingkungan. Sejumlah komunitas adat di sekitar konsesi mempersoalkan pemberian izin pengelolaan hutan yang dinilai mengabaikan persetujuan bebas, didahului dan diinformasikan secara layak.


BankTrack dalam laporan pemantauannya mencatat pembukaan hutan alam skala besar telah menggeser ruang hidup masyarakat. Sekaligus mengikis kawasan hutan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.


Catatan organisasi pemantau lingkungan tersebut juga menyebut puluhan ribu hektare hutan alami berubah menjadi perkebunan monokultur eucalyptus. Dampaknya bukan hanya pada hilangnya keanekaragaman hayati, tetapi juga meningkatnya kerentanan ekologis wilayah yang sebelumnya berfungsi sebagai penyangga air dan tanah.


Sejak dekade 1980-an, konflik agraria pun berulang, mulai dari aksi penolakan warga hingga bentrokan dengan aparat keamanan. Rainforest Action Network mencatat berbagai upaya mediasi yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa tanah adat kerap berujung buntu.


Konflik yang tidak tuntas itu menyisakan ketegangan berkepanjangan antara masyarakat, perusahaan dan aparat keamanan di sejumlah wilayah konsesi. Dalam beberapa tahun terakhir, sorotan terhadap TPL kembali menguat seiring meningkatnya bencana ekologis di kawasan Danau Toba dan sekitarnya.


Media Indonesia melaporkan adanya dugaan tumpang tindih konsesi TPL dengan kawasan hutan lindung serta perubahan penggunaan lahan. Kondisi itu memperburuk risiko banjir dan longsor.


Analisis lembaga swadaya masyarakat menunjukkan penanaman eucalyptus dilakukan hingga melampaui batas izin resmi. Mempercepat konversi hutan alam menjadi hutan monokultur.


TPL membantah berbagai tudingan tersebut dan menyatakan operasional perusahaan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, akumulasi konflik agraria, persoalan adat, dan tekanan ekologis membuat keberadaan perusahaan ini terus berada dalam pusaran kontroversi, sekaligus menjadi cermin rapuhnya tata kelola sumber daya alam di Sumatra.