google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 PERUSAK HUTAN: Isu Lingkungan di Balik Kilau Emas Martabe hingga Berujung Pencabutan Izin

Advertisement

PERUSAK HUTAN: Isu Lingkungan di Balik Kilau Emas Martabe hingga Berujung Pencabutan Izin

22 Januari 2026

 


TAMBANG Emas Martabe di Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, selama lebih dari satu dekade menjadi salah satu simbol industri pertambangan emas nasional. Tambang ini dikelola PT Agincourt Resources dengan wilayah operasi sekitar 30 kilometer persegi dari total Kontrak Karya generasi keenam seluas 1.303 kilometer persegi, sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi perusahaan.


Produksi penuh dimulai pada 24 Juli 2012 dan hingga 30 Juni 2024, sumber daya Martabe tercatat mencapai 6,1 juta ounce emas dan 59 juta ounce perak. Kapasitas pengolahan tambang ini lebih dari enam juta ton bijih per tahun.


Dengan produksi tahunan di atas 200.000 ounce emas serta 1–2 juta ounce perak. Adapun struktur kepemilikan Martabe memperlihatkan dominasi korporasi besar.


Sebanyak 95% saham PT Agincourt Resources dikuasai PT Danusa Tambang Nusantara, anak usaha PT United Tractors Tbk dan PT Pamapersada Nusantara yang berada dalam kelompok Astra International Tbk. Sisanya, 5% saham, dimiliki Pemkab Tapanuli Selatan dan Pemprov Sumatera Utara.


Namun, sejak awal operasinya, tambang ini tidak pernah sepenuhnya lepas dari bayang-bayang persoalan lingkungan hidup. Berbagai organisasi masyarakat sipil dan analis konservasi menilai aktivitas pertambangan di Batang Toru berada di kawasan dengan fungsi ekologis krusial, termasuk sebagai daerah aliran sungai yang menopang ekosistem sekitarnya.


Sorotan internasional juga muncul dari isu konservasi Orangutan Tapanuli. The Guardian dalam laporannya mengaitkan ekspansi industri di Batang Toru dengan ancaman terhadap habitat primata paling terancam punah di dunia tersebut.


Menjadikan Martabe bukan sekadar isu lokal, melainkan juga perhatian komunitas konservasi global. Namun Agincourt Resources membantah tudingan pelanggaran tersebut.


Perusahaan menyatakan seluruh kegiatan operasionalnya berjalan sesuai perizinan dan standar yang berlaku. Mereka juga menegaskan komitmen pada prinsip lingkungan, sosial dan tata kelola.


Agincourt juga pernah menerima Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun tekanan terhadap Agincourt Resources belum berhenti, terutama paska bencana banjir dan tanah longsor yang menerpa berbagai wilayah di Sumut, termasuk Tapanuli Selatan, pada 25 November 2025.


Dan puncaknya pada 19 Januari 2026 ketika pemerintah Indonesia mengambil langkah pencabutan izin terhadap sejumlah perusahaan tambang yang dinilai melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan hidup. Agincourt termasuk dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut setelah dinilai melakukan pelanggaran di kawasan sensitif secara ekologis.