ANTARAsatu.com | MEDAN - Auriga Nusantara melaporkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) atas dugaan pelanggaran hukum kehutanan terkait pembukaan hutan alam seluas 758 hektare di tiga kawasan di Sumut. Dugaan pelanggaran mencakup pembangunan jaringan jalan, illegal logging, dan deforestasi di dataran tinggi Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, DAS Sibundong, dan DAS Kolang di sektor Aek Raja.
“Ada temuan jaringan jalan sekitar 30 kilometer, alat berat, dan tumpukan kayu alam tropis tanpa tanda legalitas,” ujar Direktur Hutan Auriga Nusantara, Supin, Minggu (18/1/2026), melansir kompas.com.
Berdasarkan analisis citra satelit resolusi menengah dan tinggi serta verifikasi lapangan pada Desember 2025, pembukaan hutan berlangsung sejak 2021 hingga Desember 2025. Sekitar 125 hektare di antaranya berada di luar batas konsesi, sementara sebagian area hutan alam diubah menjadi kebun kayu monokultur eukaliptus.
Auriga menilai perubahan tutupan lahan tersebut hampir mustahil terjadi tanpa keterlibatan atau sepengetahuan pemegang konsesi.
Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni, menyebut pembukaan hutan ini terjadi menjelang bencana akhir 2025. Ketika hujan ekstrem akibat siklon tropis Senyar memicu banjir bandang dan longsor.
Roni menegaskan tanggung jawab tetap melekat pada pemegang izin meski PT TPL mengklaim pembukaan hutan dilakukan pihak ketiga.
“Dalih pihak ketiga tidak menghapus kewajiban korporasi untuk mengamankan dan mengawasi konsesinya,” katanya.
Auriga mendesak Kementerian Kehutanan menaikkan status perkara ke tahap penyelidikan dan penyidikan serta membuka seluruh fakta perusakan hutan di kawasan hulu Tapanuli.
Auriga melaporkan PT TPL atas dugaan pelanggaran Pasal 50 Ayat (3) UU Kehutanan dan Pasal 12 huruf a dan c UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Yang memungkinkan pertanggungjawaban pidana korporasi dan pemberatan hukuman jika dilakukan secara terorganisir dan berskala industri.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januarto Nugroho, mengatakan aduan tersebut masih dalam proses pendalaman.
