Maidi, Wali Kota Madiun.
ANTARAsatu.com | JAKARTA - KPK menangkap Wali Kota Madiun, Maidi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan penerimaan fee proyek dan pengelolaan dana CSR. Penindakan dilakukan bersama 14 pihak lain dan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.
“Diduga terkait dengan penerimaan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (19/1/2026).
Sebanyak sembilan orang, termasuk Maidi, langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT. Penyidik masih mengumpulkan keterangan untuk mengklarifikasi keterlibatan masing-masing pihak.
OTT KPK terhadap Maidi berdampak luas di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Sekretaris Daerah Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, turut dipanggil dan diperiksa aparat kepolisian di Kantor Satreskrim Polres Madiun, Senin sore.
“Koordinasi saja,” ujar Soeko singkat sebelum memasuki kantor polisi.
Penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah menjadi indikasi kuat adanya aliran dana yang tidak sesuai prosedur. KPK menegaskan proses penyidikan akan berlangsung intensif untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab.
KPK belum membeberkan rincian proyek atau pihak-pihak lain yang terlibat dalam OTT ini. Namun, pengembangan kasus ini akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap pejabat dan pihak swasta yang diduga ikut menerima aliran dana tersebut.
