google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 LELANG KAPAL: Kejagung Lego Tanker 'Hantu' Berisi Jutaan Barel Minyak Senilai Rp1,17 T

Advertisement

LELANG KAPAL: Kejagung Lego Tanker 'Hantu' Berisi Jutaan Barel Minyak Senilai Rp1,17 T

24 Januari 2026

 


ANTARAsatu.com | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggelar lelang aset sitaan negara berupa kapal tanker raksasa berbendera Iran, MT Arman 114. Berdasarkan informasi dari situs resmi Lelang, proses ini merupakan lelang kedua yang dijadwalkan berakhir pada 30 Januari 2026, menyusul kegagalan lelang pertama pada Desember 2025 lalu.


Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah kementerian Keuangan menetapkan nilai limit kapal berkapasitas 300.579 DWT ini sebesar Rp 1,17 triliun. Calon peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan jumbo senilai Rp 118 miliar.


Angka fantastis tersebut mencakup fisik kapal dan muatan 1,25 juta barel atau setara 167 ribu metrik ton minyak mentah jenis Light Crude Oil.


Penyitaan MT Arman 114 berawal dari aksi kejar-kejaran di perairan Batu Ampar, Batam, pada Juli 2023. Otoritas Indonesia memergoki kapal tersebut sedang melakukan transfer minyak ilegal antar-kapal (ship-to-ship).


Meski sempat mencoba kabur hingga ke perairan Malaysia, kapal akhirnya ditarik kembali ke Indonesia. Putusan sita dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Batam setelah kapten kapal, seorang warga negara Mesir, dinyatakan bersalah atas pencemaran lingkungan.


Ironisnya, sang kapten melarikan diri beberapa hari sebelum vonis dibacakan. Secara in absentia, ia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda US$ 300.000.


Hingga kini, kepemilikan asli kapal masih menjadi misteri setelah pengadilan menolak klaim perusahaan asal Panama, sementara Iran membantah keterlibatan atas muatan tersebut.


MT Arman 114 bukan pemain baru dalam daftar hitam maritim dunia. Kapal produksi 1997 ini pernah memicu ketegangan geopolitik saat bernama Grace 1, ketika disita komando Inggris di Gibraltar pada 2019 karena diduga memasok minyak ke Suriah.


Sempat berganti nama menjadi Adrian Darya 1 dan terkena sanksi Amerika Serikat, kapal "hantu" ini kini berakhir di meja lelang Indonesia setelah rangkaian skandal pelanggaran hukum laut internasional.