google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 KORUPSI JALAN SUMUT: Mulyono Larang Anggota Minta, Tapi Boleh Terima Duit

Advertisement

KORUPSI JALAN SUMUT: Mulyono Larang Anggota Minta, Tapi Boleh Terima Duit

26 Januari 2026

 

Mulyono, eks Kadis PUPR Sumut.


ANTARAsatu.com | MEDAN – Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara, Mulyono, mengakui menginstruksikan bawahannya untuk tidak meminta uang kepada kontraktor tetapi memperbolehkan jika diberi. Pernyataan itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang korupsi proyek jalan dengan terdakwa eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (23/1/2026).


"Saya hanya memberikan arahan jangan minta uang ke penyedia, tapi setelah sudah selesai kalau penyedia mau memberikan dan berbagi keuntungan silakan; besaran tidak ditentukan berapa, penting jangan sampai mengurangi spesifikasi kerja," ungkapnya ke majelis hakim.


Jaksa Penuntut Umum KPK Rudi Dwi Prasetiono, sempat mencecar saksi mengenai dasar aturan tertulis yang membolehkan penerimaan uang tersebut. Mulyono mengakui tidak ada peraturan yang mendasarinya, ia berdalih uang itu merupakan bagian dari keuntungan 15% yang menjadi hak penyedia jasa.


Ia menyebut uang pemberian rekanan itu dialokasikan untuk biaya operasional kantor dan dibagikan sebagai fee kepada bawahan. Mulai dari kepala bidang hingga kepala UPTD, seperti Rasuli.


Dalam persidangan, Mulyono pun mengaku pernah menerima uang tunai sekitar Rp200 juta dari Rasuli. Selain itu, ia juga mengakui menerima "uang minyak" sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta dari staf Rasuli saat melakukan perjalanan dinas ke Gunung Tua.


Meski mengklaim uang tersebut digunakan untuk operasional, tetapi Mulyono juga menilai tindakan menerima uang dari penyedia barang dan jasa adalah perbuatan yang tidak benar.


Mulyono juga menjelaskan adanya arahan khusus kepada pengguna anggaran untuk memilih penyedia yang mampu memenuhi spesifikasi teknis. Seperti standar penurunan suhu aspal dan jarak tempuh.


Dalam sudang ia juga mengakui adanya pergeseran dana, tetapi berdalih untuk penanganan bencana longsor. Mulyono membantah adanya pengalihan anggaran dinas untuk pengadaan fasilitas pendukung seperti iPad maupun laptop.