google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 KASUS NARKOBA: 'Drama' Sidang PN Lubuk Pakam Berujung Pembebasan Terdakwa Candra

Advertisement

KASUS NARKOBA: 'Drama' Sidang PN Lubuk Pakam Berujung Pembebasan Terdakwa Candra

31 Januari 2026

 


ANTARAsatu.com | DELISERDANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam membebaskan terdakwa Candra Irawan dari seluruh dakwaan perkara narkotika jenis sabu-sabu dalam sidang putusan yang digelar di PN Lubuk Pakam Kelas IA, Tempat Sidang Labuhan Deli, Deliserdang, Jumat (30/1). Putusan itu diambil setelah hakim menilai tidak ada bukti kuat yang mengaitkan terdakwa dengan peredaran narkotika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.


Ketua majelis hakim Muzakir menyatakan tidak ditemukan barang bukti narkotika pada diri terdakwa Candra Irawan saat penangkapan dilakukan. Fakta tersebut dinilai berdasarkan seluruh rangkaian pembuktian yang terungkap dalam persidangan.


“Bahwa ketika ditangkap pada diri terdakwa tidak ditemukan barang bukti narkotika,” ujar Muzakir dalam persidangan.


Majelis hakim juga menilai Candra Irawan tidak pernah terlibat maupun tersangkut perkara peredaran narkotika sebelumnya. Riwayat hukum terdakwa dinilai bersih dan tidak menunjukkan keterkaitan dengan jaringan narkotika.


Keterangan saksi a de charge turut memperkuat keyakinan majelis hakim. Kesaksian tersebut menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah berhubungan dengan narkotika dalam aktivitas kesehariannya.


Pertimbangan lain berasal dari terdakwa Muhammad Asrul yang diadili dalam berkas perkara yang sama. Dalam surat pernyataannya, Asrul mengakui tidak pernah menerima narkotika dari Candra Irawan.


Majelis hakim juga mencermati pencabutan keterangan Muhammad Asrul di tingkat penyidikan. Pencabutan itu dinilai melemahkan konstruksi perkara terhadap Candra Irawan.


Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan Candra Irawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika. Putusan itu sekaligus membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu dan kedua jaksa penuntut umum.


Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) maupun Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan dasar itu, terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.


Dalam perkara yang sama, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara lima tahun enam bulan kepada terdakwa Muhammad Asrul yang berperan sebagai pengedar. Selain hukuman badan, Asrul juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.


Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Michael Tommy Napitupulu. Jaksa sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.


Perkara ini bermula pada Selasa 12 Agustus 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Mesjid Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu-sabu.


Petugas Polrestabes Medan melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli sabu seharga Rp60 ribu. Saat transaksi berlangsung, Muhammad Asrul ditangkap dengan barang bukti satu plastik klip berisi sabu dan uang tunai Rp60 ribu.


Dalam pemeriksaan, Asrul mengaku memperoleh sabu dari Candra Irawan. Pengakuan itu kemudian dicabut dalam persidangan.


Polisi selanjutnya menangkap Candra Irawan di kediamannya sekitar pukul 12.30 WIB pada hari yang sama. Dari hasil penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkotika pada diri maupun rumah terdakwa.


Total barang bukti dalam perkara ini berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,11 gram. Barang bukti tersebut hanya dikaitkan kepada terdakwa Muhammad Asrul.