ANTARAsatu.com | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap praktik pemangkasan kewajiban pajak bernilai jumbo melalui suap terstruktur di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. Skema itu terkuak setelah operasi tangkap tangan terhadap pegawai pajak terkait pengurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan tambang dan pemurnian nikel, PT Wanatiara Persada.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara bermula pada September hingga Desember 2025. Pada periode itu, PT Wanatiara Persada menyampaikan laporan kewajiban PBB tahun pajak 2023 yang kemudian diperiksa oleh tim KPP Madya Jakarta Utara.
Dari hasil pemeriksaan awal, tim menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar. Atas temuan tersebut, perusahaan mengajukan sejumlah sanggahan yang kemudian diikuti dengan proses negosiasi di internal otoritas pajak.
Dalam proses itu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin diduga meminta penyelesaian pajak secara “all in” senilai Rp23 miliar. Dari nilai tersebut, sebagian diduga disepakati sebagai imbalan atau fee bagi oknum pegawai pajak dan pihak terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
"Sebesar Rp8 miliar dari nilai tersebut diduga sebagai fee dan akan dibagikan kepada sejumlah pihak di internal Ditjen Pajak," kata Asep, Minggu (11/1/2026), dikutip dari siaran Youtube KPK, Selasa (13/1/2025).
PT Wanatiara Persada hanya menyanggupi pembayaran fee Rp4 miliar. Setelah kesepakatan tercapai, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan pada Desember 2025 dengan nilai pajak Rp15,7 miliar.
Angka itu turun sekitar Rp59,3 miliar atau hampir 80% dari potensi awal sehingga berimplikasi pada berkurangnya penerimaan negara. Untuk memenuhi pembayaran fee, dana dicairkan melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan.
Uang tersebut kemudian ditukarkan ke Dolar Singapura dan diserahkan secara tunai kepada pihak-pihak terkait di sejumlah lokasi di Jabodetabek.
KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan pada 9–10 Januari 2026 dan mengamankan delapan orang. Termasuk pejabat KPP Madya Jakarta Utara, konsultan pajak dan pihak swasta.
KPK menyatakan proses pendalaman masih berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
