Ilustrasi.
ANTARAsatu.com | JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah RI memanggil empat perusahaan travel haji dan umrah menyusul banjir aduan jamaah pada periode 12–15 Januari 2026. Pemanggilan dilakukan Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah sebagai langkah klarifikasi awal atas dugaan persoalan penyelenggaraan ibadah.
Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah Harun Al Rasyid menyatakan pemanggilan dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh dan objektif atas laporan masyarakat. Proses tersebut dijadikan dasar penentuan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Setiap aduan yang masuk kami tindaklanjuti secara serius dan terukur agar penanganannya adil, proporsional, dan berbasis fakta," kata Harun melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/1/2026).
Pada pekan kedua Januari 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah menerima bsrbagai aduan terkait penetapan dan administrasi penyelenggaraan haji. Aduan juga mencakup kasus gagal berangkat jamaah haji khusus dan umrah serta layanan perjalanan yang tidak terpenuhi setelah pelunasan biaya.
Pemanggilan melibatkan pelapor dan pihak terlapor dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah. Empat perusahaan yang dipanggil masing-masing PT DCU, PT TM, PT JAI, dan PT MB.
Harun menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak jamaah. Negara, menurut dia, tidak hanya menegakkan ketentuan, tetapi juga membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme mediasi selama dimungkinkan aturan.
Dari seluruh aduan yang diproses pada periode tersebut, dua laporan sudah diselesaikan melalui mediasi dengan kesepakatan para pihak. Sejumlah aduan lain masih berada pada tahap verifikasi faktual dan pemanggilan lanjutan.
Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah masih mendalami materi aduan untuk menentukan langkah penanganan berikutnya. Proses pendalaman dilakukan dengan mempertimbangkan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi jamaah.
Harun Al Rasyid diketahui merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang pernah dijuluki ‘Raja OTT’. Di Kementerian Haji dan Umrah, ia dipercaya menjabat sebagai pejabat eselon satu yang menangani pengendalian penyelenggaraan haji dan umrah.
Kementerian Haji dan Umrah menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan setiap aduan secara bertahap. Penguatan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah yang transparan dan akuntabel ditegaskan sebagai komitmen utama kementerian.
