Dua kurir pembawa 2.780,6 gram sabu yang ditangkap di Desa Sukamandi Hilir, Pagar Merbau, Deliserdang, Sumut.
ANTARAsatu.com | DELISERDANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran sabu seberat 2.780,6 gram brutto dan menangkap dua kurir di Kabupaten Deliserdang, Senin (22/12). Dua pria berinisial K, 48, dan MD, 36, diamankan setelah upaya pelarian mereka berakhir di area persawahan Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman sabu melalui jalur darat. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut dengan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang dicurigai menjadi jalur perlintasan.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendeteksi sebuah mobil Daihatsu Xenia putih yang sesuai dengan ciri target melintas di kawasan tersebut. Saat hendak dihentikan, pengemudi berupaya melarikan diri dan memicu aksi kejar-kejaran dengan petugas.
"Dalam pelarian itu, mereka sempat membuang bungkusan plastik biru dari dalam kendaraan untuk menghilangkan barang bukti," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, Kamis (25/12).
Upaya melarikan diri akhirnya terhenti setelah mobil mereka masuk ke area persawahan dan petugas berhasil mengamankan kedua pelaku. Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi dan menemukan kembali bungkusan plastik yang dibuang.
Di dalamnya terdapat tiga paket sabu dengan total berat 2.780,6 gram brutto. Selain sabu, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan pelaku serta dua unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana komunikasi dalam aksi tersebut.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu itu diterima dari seseorang berinisial BOY yang masih dalam penyelidikan.
Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta melalui jalur darat. Untuk sekali pengiriman, para pelaku dijanjikan upah Rp50 juta atas perintah seseorang berinisial RUDI yang juga masih diburu polisi.
"Keduanya mengaku telah lebih dari satu kali melakukan pengiriman sabu dengan modus serupa," imbuh Andy.
Bagi Polda Sumut, pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bukti keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika. Khususnya jaringan antarprovinsi yang menjadikan Sumut sebagai jalur lintasan.
Saat ini kedua tersangka serta seluruh barang bukti sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Pengembangan kasus dilakukan melalui pemeriksaan lanjutan, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik serta gelar perkara. Polisi juga terus memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Andy mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Peran serta masyarakat dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
