Demonstrasi Kelompok Tani Marhaen Jaya di depan Kampus USU, Jalan Dr Mansyur, Medan, Senin (15/12).
ANTARAsatu.com | MEDAN - Warga Desa Poncowarno, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, yang tergabung dalam Kelompok Tani Marhaen Jaya, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kampus USU, Jalan Dr Mansyur, Medan, Senin (15/12). Mereka menuntut penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan yang telah dikelola oleh USU sejak 1986.
Massa aksi memusatkan unjuk rasa di depan Pintu 3 Kampus Universitas Sumatera Utara (USU) dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan pembayaran ganti rugi atas lahan. Dalam aksi itu, warga menyatakan telah menunggu penyelesaian selama puluhan tahun tanpa kejelasan.
Perwakilan warga Desa Poncowarno, Ahok, mengatakan tuntutan yang disampaikan merupakan hak masyarakat yang hingga kini belum dipenuhi oleh pihak universitas. Dia menyebut kewajiban pembayaran ganti rugi tersebut telah diingkari selama 39 tahun.
"Yang kami minta hak kami warga Desa Poncowarno, yaitu kewajiban yang USU sudah ingkari selama 39 tahun lamanya. Kami sudah cukup bersabar, ditipu, difitnah, dipukul dan dipenjara," kata Ahok di sela-sela aksi.
Menurut Ahok, lahan seluas 300 hektare awalnya diserahkan warga melalui tawaran ganti rugi dan skema bagi hasil dengan dalih untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan percobaan mahasiswa. Namun kenyataannya lahan tersebut justru dimanfaatkan sebagai kebun kelapa sawit komersial.
Lahan pertanian milik warga Desa Poncowarno, yang sebelumnya bernama Desa Pamah Tambunan, kini ditanami kelapa sawit yang hasil panennya diperjualbelikan. Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan tujuan awal pemanfaatan lahan.
Ahok juga mengungkapkan bahwa pada 2005 sempat dilakukan audiensi antara warga dan pihak USU. Dalam pertemuan tersebut, USU menyatakan kesediaannya untuk membayar ganti rugi atas lahan yang digunakan.
Dalam audiensi itu tercatat seluas 176,56 hektare lahan milik 56 kepala keluarga yang wajib diberikan ganti rugi oleh USU. Namun hingga kini mereka belum menerima pembayaran.
Mereka berharap Rektor USU Muryanto Amin bersedia menyelesaikan persoalan tersebut secara terbuka dan adil. Jika tidak, mereka akan menghalangi aktivitas perkebunan di lahan yang disengketakan.
Namun hingga aksi berakhir, tidak ada pernyataan resmi maupun tanggapan dari pihak Rektorat USU terkait tuntutan tersebut. Massa aksi menyatakan akan terus memperjuangkan hak mereka hingga persoalan ganti rugi lahan diselesaikan.
