![]() |
| Presiden Prabowo Subianto melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) |
Presiden menegaskan bahwa komisi ini dibentuk untuk melakukan kajian menyeluruh dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara, terhadap institusi Polri, termasuk menilai kekuatan dan kelemahan yang ada.
“Komisi ini tugas utamanya adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara dan kepala pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bila mana diperlukan. Dan ini juga mungkin untuk kita kaji institusi-institusi lain yang mungkin memerlukan suatu perbaikan,” kata Presiden.
Presiden menilai bahwa masyarakat membutuhkan kajian yang objektif dan tajam terhadap berbagai lembaga negara, dan menekankan pentingnya supremasi hukum sebagai fondasi keberhasilan bangsa.
Adapun para pejabat yang dilantik sebagai anggota, yaitu:
1. Jimly Asshiddiqie sebagai ketua merangkap anggota
2. Mahfud MD sebagai anggota
3. Yusril Ihza Mahendra sebagai anggota
4. Supratman Andi Agtas sebagai anggota
5. Otto Hasibuan sebagai anggota
6. Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota
7. Tito Karnavian sebagai anggota
8. Idham Azis sebagai anggota
9. Badrodin Haiti sebagai anggota
10. Ahmad Dofiri sebagai anggota.
Dorong Komisi Reformasi Polri Wujudkan Supremasi Hukum dan Keadilan
![]() |
| Presiden Prabowo Subianto, memberi arahan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri |
Presiden menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kesediaan para tokoh yang tergabung dalam komisi tersebut untuk kembali mengabdi bagi negara.
Kepala Negara juga menyampaikan bahwa unsur Polri yang masih aktif turut dilibatkan dalam proses kajian dan diskusi.
Sumber: BPMI Setpres


