google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Soal Pengadaan Tanah Proyek Floodway Sikambing - Belawan, APH Didesak Periksa Alexander dan Melvi

Advertisement

Soal Pengadaan Tanah Proyek Floodway Sikambing - Belawan, APH Didesak Periksa Alexander dan Melvi

Editor: Dyan Putra
29 Oktober 2025

Wali Kota Medan Rico Waas saat meninjau progres pembangunan floodway Sikambing - Belawan di Jalan Asoka Pasar I, Kecamatan Medan Selayang, pada Senin (27/10/2025).
ANTARAsatu.com | MEDAN - Kalangan aktivis pemerhati korupsi mendorong institusi aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan dugaan kerugian negara pada proyek pembangunan floodway Sikambing - Belawan, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sejumlah fakta yang muncul ke permukaan di antaranya terkait proses tender, waktu pengerjaan dan persoalan ganti rugi lahan kepada warga.

"Harga penawaran dari PT RPJ (Runggu Prima Jaya), yang turun hampir menyentuh angka 204 dari nilai HPS, tentunya patut mendapat perhatian khusus. HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kegiatan tersebut Rp 81.989.714.647, sedangkan harga penawaran PT RPJ, Rp 65.591.771.720. Ada selisih Rp16,3 miliar lebih atau sekira 19,9 persen," kata pemerhati anti korupsi Sumatera Utara, Andi Nasution, Rabu (29/10/2025).

Meskipun itu adalah hal yang wajar, lanjutnya, tetap saja membutuhkan perhatian khusus. Faktor-faktor apa saja yang membuat PT RPJ mampu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kualitas serta waktu pekerjaan.

“Biasanya, jika penawaran seperti ini akan muncul modus berupa adendum kontrak yang berulang atau lebih dari satu kali. Bisa saja adendum terkait bagian pekerjaan yang tidak dilaksanakan, sehingga mempengaruhi bentuk serta kualitas konstruksi," ungkapnya.

Modus adendum tersebut bisa juga berpengaruh terhadap waktu pengerjaan. Pastinya, terkait proyek floodway tersebut, sudah mengalami keterlambatan beberapa bulan.

“Soal keterlambatan, Kasatker SNVT Penanggungjawab Area Balai Besar Wilayah Sungai (PJA BBWS) Sumatera II Medan Hermawan pernah mengungkapkan keterlambatan terkait pembebasan lahan," ujarnya.

Berdasarkan penelusuran laman LPSE Pemko Medan, pada TA. 2024 Dinas Perkim Cikataru menganggarkan Rp56,5 miliar untuk belanja pengadaan tanah. Bahkan, pada 12 Juni 2024, instansi tersebut mengadakan rapat yang dipimpin Sekretaris Dinas Perkim Cikataru Melvi Marlabayana.

“Hadir dalam rapat tersebut Kepala BBWS Sumatera II, Kepala Bapenda Kota Medan, kepala Bappeda dan Kabag Hukum Pemko Medan, Camat Medan Selayang, Lurah Asam Kumbang dan pihak KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik),” sebutnya.

Pertanyaannya, kata Andi Nasution, seperti apa realisasi anggaran Rp56,6 miliar tersebut dan berapa besar yang disalurkan kepada warga yang terdampak pembangunan.

"Fenomena seperti Ini tentunya patut mendapat perhatian khusus institusi penegak hukum. Aroma busuk dugaan kejahatan yang berpotensi merugikan negara sangat tercium di permukaan. Segera periksa pihak-pihak terkait tersebut termasuk Ibu Melvi Marlabayana saat menjabat Sekretaris Dinas Perkim Cikataru, dan Alexander Sinulingga sebagai kadisnya waktu itu," tegasnya. ***