ANTARAsatu.com | SERDANGBEDAGAI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, memberikan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi penyandang disabilitas. Layanan inklusif ini mencakup pendampingan langsung bagi difabel selama proses pengurusan SIM.
Kehadiran layanan ini diharapkan semakin membuka akses bagi penyandang disabilitas di Serdang Bedagai untuk mendapatkan hak yang sama dalam berlalu lintas. Satlantas Polres Sergai berencana memperluas program inklusif ini ke seluruh kecamatan dengan target memberikan layanan serupa bagi seluruh penyandang disabilitas di kabupaten.
"Langkah ini juga untuk mendorong kesadaran masyarakat umum agar lebih inklusif terhadap penyandang disabilitas," ungkap Kasat Lantas Polres Sergai AKP Fauzul Arasy, Rabu (17/9).
AKP Fauzul Arasy, didampingi KBO Satlantas Ipda Juarno, Kanit Regident Ipda Solehan serta Wakapolsek Tanjung Beringin Ipda Brimen Sihotang, menyebut layanan ini sebagai bentuk komitmen Polri menghadirkan pelayanan inklusif.
Dia menegaskan, penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dalam memperoleh SIM. Fauzul berharap dengan adanya pelayanan ini, masyarakat disabilitas dapat berkendara secara legal, aman dan tertib lalu lintas.
Layanan ini pun ditunjukkan dengan penyerahan SIM D khusus sepeda motor kepada Wagito Purnomo (26), warga Dusun XV Desa Pekan Tanjung Beringin. Dalam penerbitan SIM itu petugas Satlantas membantu Wagito melakukan tes teori dan praktik mengemudi sehingga prosedur dapat dijalankan dengan aman dan nyaman.
Wagito, lulusan sarjana olahraga sekaligus atlet National Paralympic Committee (NPC), sebelumnya menyampaikan permohonan pembuatan SIM langsung kepada Wakapolsek Tanjung Beringin Ipda Brimen Sihotang. Permintaan itu kemudian diteruskan ke Kasat Lantas hingga diproses oleh unit SIM.
Usai menerima SIM, Wagito mengucapkan syukur dan berterima kasih atas pelayanan yang diberikan Satlantas Sergai. Ia menyebut dokumen ini penting untuk mendukung aktivitas sehari-hari dan keselamatan di jalan.
