google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 KPK Siap Hadirkan Bobby di Persidangan Kasus Korupsi Proyek Jalan

Advertisement

KPK Siap Hadirkan Bobby di Persidangan Kasus Korupsi Proyek Jalan

Editor: Dyan Putra
26 September 2025

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution
ANTARAsatu.com | JAKARTA -
KPK siap menghadirkan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, jika diminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, di persidangan kasus korupsi proyek jalan di Sumut.

Bahkan KPK menilai permintaan majelis hakim ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK, untuk menghadirkan Bobby di persidangan merupakan hal yang lumrah.

"Terkait dengan hakim yang meminta jaksa KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, karena ada pergeseran anggaran. Terkait permintaan untuk menghadirkan saksi, seperti itu, itu adalah hal yang lumrah ya," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, seperti dikutip pada Jumat (26/9/2025).

Asep mengatakan pihaknya masih menunggu laporan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyampaikan hasil persidangan yang berlangsung. Jika ada permintaan yang diajukan pada saat persidangan, KPK akan menindaklanjuti.

"Jaksa setelah sidang ini akan membuat laporan di persidangan, laporan seperti apa, misalkan ada permintaan, ya kita tinggal menindaklanjuti, seperti itu," sebutnya.

"Setelah itu ya tentunya kami juga akan diskusikan ini dengan pimpinan untuk sidang di minggu depan," tambahnya.

Asep menjelaskan, jika permintaan hakim itu akan dipenuhi, Bobby akan langsung dihadirkan di ruang sidang. Tak perlu ada pemeriksaan lebih dulu di Jakarta.

"Apabila akan dipenuhi, apakah diperiksanya akan dibawa ke Jakarta? Tidak, itu langsung biasanya. Karena tahapnya kan sudah di persidangan. Jadi saksi-saksi yang diminta di persidangan itu langsung dihadirkan di persidangan," terangnya.

Diketahui pengusutan dugaan korupsi terkait proyek jalan di Sumut ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni:

- Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut

- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut

- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG

- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangi dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.***