Pasien di Rumah Sakit Haji Medan, Deliserdang, Sumut.
ANTARAsatu.com | MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengambil alih subsidi premi BPJS Kesehatan kabupaten/kota sebesar 10%. Kebijakan ini ditetapkan untuk memperkuat keberlanjutan program Universal Health Coverage yang kini mencakup 98,6% penduduk Sumut.
"Ini bukan sekadar UHC simbolis atau ecek-ecek, kita punya komitmen agar layanan benar-benar berjalan," kata Kepala Dinas Kesehatan Sumut Faisal Hasrimi, di Medan, Rabu (17/9).
Faisal menjelaskan, saat ini subsidi kepada masyarakat untuk premi BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah kabupaten/kota sebesar 80% dan pemerintah provinsi 20%. Skema itu secara bertahap akan berubah menjadi 70% kabupaten/kota dan 30% provinsi, dalam lima tahun ke depan.
Dia memastikan pembagian subsidi daerah tidak akan tumpang tindih dengan alokasi pemerintah pusat. Target sasaran pusat dan daerah sudah diatur secara berbeda.
Pemprov juga menjaga konsistensi kepesertaan mandiri. Keaktifan 80% peserta membayar iuran disebut sangat penting untuk keberlangsungan program.
Mulai September, masyarakat bisa berobat gratis cukup dengan membawa KTP. Ketentuan itu sudah diatur bersama 172 rumah sakit, 619 puskesmas dan 510 klinik di Sumut.
Faisal menegaskan fasilitas kesehatan wajib memberikan layanan terlebih dahulu. Tanggung jawab administrasi peserta menjadi kewajiban petugas faskes.
Dia menambahkan, kebijakan ini dapat mendorong masyarakat mampu untuk tetap membayar iuran mandiri. Karena itu edukasi publik dinilai penting agar pembiayaan kesehatan tidak sepenuhnya bergantung pada subsidi pemerintah.
Masih terkait dengan UHC, Pemprov Sumut juga menyalurkan beasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis bagi tujuh putra-putri Kepulauan Nias. Mereka diwajibkan mengabdi kembali sebagai dokter spesialis di daerah asal setelah lulus.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sumut Timur Tumanggor menyebut anggaran UHC 2025 sebesar Rp297 miliar. Pada 2026, alokasi meningkat menjadi Rp438 miliar.