ANTARAsatu.com | MEDAN - Program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice, atau Prestice, sudah menyelesaikan 106 kasus hukum di tengah masyarakat meski belum resmi diluncurkan. Prestice tidak menangani perkara narkoba dan kasus yang ditangani harus dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta.
"Program ini sudah berjalan walaupun launchingnya nanti pada November. Kita bergandengan dengan Kemenkum dan sudah ada 106 kasus yang diselesaikan secara restorative justice," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Siregar, di Medan, Sabtu (27/9).
Kasus yang ditangani melalui Prestice beragam. Ada kasus kekerasan dalam rumah tangga, pencurian sawit, hutang-piutang, sengketa waris, hingga pencemaran nama baik di media sosial.
Aprilla menjelaskan, Prestice merupakan kerja sama Pemprov Sumut dengan Kementerian Hukum dan HAM, Polda serta pemerintah kabupaten/kota. Program bertujuan menghadirkan penyelesaian perkara pidana yang lebih humanis, mengedepankan dialog dan mediasi serta memulihkan kerugian korban.
Menurut Aprilla, Prestice juga menjadi bagian dari program hasil terbaik cepat (PHTC) Pemprov Sumur. Dukungan regulasi datang dari Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 dan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Dalam program ini Pemprov Sumut bersama Kemenkumham juga membentuk Pos Bantuan Hukum atau Posbankum. Hingga kini terdapat 2.000 Posbankum yang tersebar di berbagai desa dan kelurahan di Sumut.
Targetnya, jumlah Posbankum akan bertambah menjadi 3.000 unit hingga November 2025. Pos tersebut dirancang untuk melayani informasi hukum, penyelesaian sengketa lewat mediasi, hingga advokasi bagi warga.
Kepala Bagian Bantuan Hukum Bambang Harianto menambahkan, Pemprov Sumut juga memberikan pelatihan kepada paralegal yang direkrut dari masyarakat untuk mengoptimalkan peran Posbankum. Mereka bukan advokat, tetapi telah dibekali keterampilan hukum untuk membantu menyelesaikan kasus di komunitas.
Prestice pun melibatkan 53 organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah tersertifikasi Kementerian Hukum. Organisasi ini menjadi pendukung teknis bagi penyelesaian kasus berbasis mediasi.
Aprilla menegaskan, program ini dibatasi agar tetap fokus pada kasus masyarakat kecil. Prestice tidak menangani perkara narkoba dan kasus yang ditangani harus dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta.
Program ini diharapkan mampu mencegah kriminalisasi berlebihan. Sekaligus memberi akses hukum yang setara bagi masyarakat kurang mampu.