Dirres Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak (kiri) dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menunjukkan barang bukti kasus-kasus narkoba di Belawan.
ANTARAsatu.com | MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan mengungkap peredaran narkoba senilai Rp52,006 miliar di Belawan. Pengungkapan ini terjadi pada periode 1 Januari hingga 12 Agustus 2025.
"Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu. Jangan ada yang menghambat proses hukum," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, di Medan, Rabu (13/8).
Aparat menangani 238 kasus dengan 279 tersangka sepanjang periode tersebut. Barang bukti disita dalam berbagai pengungkapan di wilayah hukum Sumut.
Barang bukti yang diamankan berupa 28,74 kg sabu dan 41.396 butir pil ekstasi. Barang bukti ini disita dari berbagai kasus yang berhasil diungkap.
Selain itu, polisi menyita 13 kg ganja, 34 saset Happy Water dan 150 cartridge liquid vape mengandung etomidate. Barang bukti tersebut diamankan dari para pelaku di sejumlah lokasi.
Menurut Ferry, jumlah barang bukti ini setara dengan menyelamatkan 225.500 jiwa. Sedangkan nilai ekonomi dari barang-barang bukti tersebut sekitar Rp52,006 miliar.
Salah satu kasus yang menonjol, rinci dia, adalah penangkapan jaringan internasional asal Thailand yang menyelundupkan 28 kilogram sabu. Barang haram tersebut dikemas dalam saset bertuliskan Happy Water.
Hasil uji laboratorium memastikan kemasan Happy Water berisi narkotika golongan I jenis sabu. Barang ini dimasukkan ke Sumut melalui Pelabuhan Belawan.
Petugas juga menemukan peredaran cairan vape berisi etomidate di Sumut. Zat obat keras tersebut mulai marak diedarkan para pelaku.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan premanisme. Masyarakat diminta aktif membantu pemberantasan narkoba di wilayahnya masing-maasing.