Ilustrasi.
ANTARAsatu.com | MEDAN - Kepolisian mengungkap kasus penculikan seorang siswa SD di Marelan, Kota Medan, dalam waktu kurang dari 24 jam. Tiga tersangka perempuan ditangkap dan korban ditemukan dalam kondisi selamat.
Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil mengamankan tiga pelaku. Mereka adalah Julia br Hasibuan, 40, warga Marelan I Pasar IV, Kelurahan Terjun; Nurhayati, 52, dan Firda Hermayati, 40.
"Ada tiga orang tersangka yang diamankan dan kita menemukan korban yang masih berusia 8 tahun dalam kondisi selamat," ujar Kasubdit III/Jahtanras Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba, Minggu (3/8).
Kasus penculikan itu berawal saat korban MDAN alias Zaki, 8, pulang sekolah dari Pasar 3 Barat, Marelan, Selasa (30/7)) sekitar pukul 10.25 WIB. Mendadak dia dihampiri dua wanita tidak dikenal dan membawanya pergi menggunakan mobil Toyota Rush putih.
Beberapa jam setelah kejadian, keluarga korban menerima sepucuk surat ancaman. Pelaku menuntut uang tebusan sebesar Rp50 juta dan mengancam akan menjual organ tubuh korban jika tidak dipenuhi.
Ketakutan, orangtua korban segera melapor ke Polres Pelabuhan Belawan. Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, rekaman CCTV dan menelusuri jejak digital pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka Julia br Hasibuan yang ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan dengan ibu korban. Julia ditangkap di rumahnya di Marelan I Pasar IV, Kelurahan Terjun.
Dari interogasi terhadap Julia, polisi mendapatkan identitas dua pelaku lainnya. Nurhayati dan Firda Hermayati kemudian ditangkap di rumah masing-masing.
Seluruh pelaku kini diamankan di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. Adapun korban ditemukan di sebuah rumah di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (31/7) sekitar pukul 00.10 WIB.
Korban ditemukan dalam kondisi selamat dan masih mengenakan seragam sekolah. Setelah ditemukan, dia langsung dibawa ke Polsek Medan Labuhan dan kini telah diserahkan ke pihak keluarganya.
Menurut Kompol Jama, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Lewat jeratan pasal-pasal itu, ketiga tersangka terancam hukuman sampai dengan 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.