Barang bukti sabu yang diperoleh polisi dalam penangkapan dua kurir di Aceh Timur.
ANTARAsatu.com | ACEH TIMUR - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran 10 kilogram sabu jaringan antarprovinsi di perbatasan Sumut–Aceh. Dua kurir ditangkap, sedangkan dua pelaku lain masih buron.
"Tim berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti di Aceh Timur," ujar Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu (13/8).
Pengungkapan kasus terjadi pada Jumat (8/8) sekitar pukul 11.00 WIB di area parkir sebuah minimarket di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeu, Kabupaten Aceh Timur. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Palembang yang akan melintas Medan.
Tersangka RM, warga Kabupaten Deliserdang, dan SB, warga Kabupaten Pidie Jaya, diamankan bersama barang bukti. Dua pelaku lain berinisial BJ dan P yang berperan sebagai pemberi barang dan pengendali pengiriman masih diburu.
Barang bukti yang disita meliputi 10 kilogram sabu yang dikemas dalam teh merek Guanyingwang, satu unit mobil Avanza warna silver BK 1171 VN, satu koper biru, dua unit telepon genggam dan uang tunai Rp850 ribu. Barang haram itu diambil dari BJ di parkiran masjid Desa Seneuneobok, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
RM dijanjikan Rp30 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim. SB akan menerima bayaran Rp100 juta dan keduanya telah menerima uang jalan sebesar Rp5 juta dari P yang berdomisili di Aceh.
Keduanya dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih memburu BJ dan P serta mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.