google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Polisi Klaim Bebaskan 42 Demonstran Pemerotes Tunjangan DPR di Medan, Dua Positif Narkoba Direhabilitasi

Advertisement

Polisi Klaim Bebaskan 42 Demonstran Pemerotes Tunjangan DPR di Medan, Dua Positif Narkoba Direhabilitasi

28 Agustus 2025

 

Barisan personel antihuru-hara yang dikerahkan menghadapi demonstran pemerotes tunjangan DPR, di Medan, Selasa (26/8).


ANTARAsatu.com | MEDAN - Pihak kepolisian mengklaim telah membebaskan hampir semua demonstran yang ditangkap saat unjuk rasa memerotes tunjangan mewah DPR di depan Gedung DPRD Sumut, Medan, Selasa (26/8). Hanya tersisa dua orang yang saat ini masih diproses hukum karena positif mengonsumsi narkoba.


Total sebanyak 44 orang dibawa ke markas polisi setelah aksi berlangsung ricuh di depan Gedung DPRD Sumut. Mereka ditangkap karena diduga melakukan tindakan atau memprovokasi massa bertindak anarkis.


Setelah ditangkap, seluruhnya menjalani pemeriksaan dan pembinaan sebelum dipulangkan. Sebelum dibebaskan, penyidik memberi pengarahan mengenai perilaku tertib serta sanksi administratif bagi demonstran yang melakukan tindakan anarkis.


Kombes Ferry Walintukan, Kabid Humas Polda Sumut, mengatakan pihaknya menerapkan keseimbangan antara penegakan hukum dan pendekatan humanis.


"Sebagian besar sudah dipulangkan, namun tetap kami berikan arahan agar ke depan lebih tertib. Untuk dua orang yang positif narkoba, kami serahkan ke Ditresnarkoba untuk diproses sesuai aturan dan diarahkan ke rehabilitasi," jelasnya, Kamis (28/8).


Dia menyebutkan, lolisi mengedepankan pendekatan persuasif dan dialog dengan peserta aksi untuk mencegah potensi konflik. Langkah ini juga untuk menjaga keamanan peserta, masyarakat sekitar dan kelancaran lalu lintas.


Adapun penanganan dua orang demonstran yang positif narkoba mengacu pada UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Rehabilitasi dilakukan agar mereka dapat pulih dan kembali produktif, dengan berpedoman pada prosedur rehabilitasi yang ditetapkan Ditres Narkoba Polda Sumut.


Menurut Ferry, polisi telah dan akan selalu menjunjung tinggi hak masyarakat menyampaikan pendapat, sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Kendati demikian, masyarakat yang berunjuk rasa diimbau untuk melakukannya dengan damai, tertib dan berorientasi pada dialog yang konstruktif.