ANTARAsatu.com | MEDAN — Terkait kasus penembakan terhadap seorang remaja bernama M. Suhada (17) hingga tewas saat membubarkan aksi tawuran di Tol Belmera, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Minggu (4/5/2025).Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyimpulkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP).
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyimpulkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP).
Pernyataan itu disampaikan komisioner Kompolnas Choirul Anam dalam konferensi pers di Mapolda Sumatera Utara, Jumat (9/5/2025), setelah tiga hari melakukan penelusuran dan investigasi lapangan terkait penembakan remaja tawuran oleh AKBP Oloan Siahaan.
Menurut Choirul Anam, ada indikasi pelanggaran terkait dengan batas ancaman yang diterima Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan dengan tindakan yang diambilnya. Namun demikian, Choirul masih melakukan pendalaman terkait dugaan tersebut.
"Yang paling kelihatan nyata adalah ukuran level ancaman dan level mengambil tindakan. Itu yang paling kuat dugaan pelanggarannya. Karena jarak jejak digitalnya memang harus didekati dengan pendekatan scientific, sehingga lebih terang buktinya," kata Choirul.
Ia menambahkan Kompolnas masih mendalami level ancaman terhadap AKBP Oloan sehingga memutuskan mengambil tindakan penembakan.
"Dugaan kuatnya adalah bahwa memang membaca ancamannya yang dilakukan oleh Pak Kapolres dugaannya memang menyalahi SOP yang ada," ujarnya.
Choirul menambahkan timnya telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari korban penembakan, keluarganya, polisi yang membubarkan tawuran hingga pihak Jasa Marga.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Choirul menemukan fakta adanya sejumlah remaja yang sedang berada di dalam tol membawa senjata tajam.
Setelah penembakan yang menewaskan remaja tawuran, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan mendapat sanksi penempatan khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Sumatera Utara.
Sebelumnya, kasus penembakan terhadap remaja bernama Muhammad Suhada tersebut terjadi pada Minggu (4/5/2025) dini hari.
Penembakan tersebut terjadi saat Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan hendak pulang seusai melakukan patroli antisipasi tawuran di kawasan Belawan dengan melintasi Tol Belmera Belawan-Medan sekira pukul 02.00 WIB.
Saat itu ada belasan pemuda dan remaja masuk ke jalur tol Belmera sambil membawa celurit dan kelewang untuk tawuran.
Melihat hal tersebut, sopir mobil dinas Kapolres Pelabuhan Belawan, Bripda Ruben langsung menyalakan lampu panjang peringatan.
Namun, kelompok pemuda tersebut malah mengadang sambil mengayunkan senjata tajamnya ke arah mobil dinas AKBP Oloan.
Selanjutnya AKBP Oloan pun keluar dari mobil dan melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk membubarkan tawuran.
Tapi kelompok remaja yang tawuran bukannya membubarkan diri, malah mengejar Oloan serta melemparinya dengan batu dan petasan.
Merasa terancam, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan akhirnya melepaskan tembakan dan mengenai dua orang remaja yakni Muhammad Suhada meninggal dunia dan seorang remaja lainnya berinisial B masih dalam perawatan medis. (red)