ANTARAsatu.com | JAKARTA - Bareskrim Polri menegaskan bakal sikat mafia penyimpangan barang bersubsidi termasuk menindak siapa pun yang membekingi.Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan pihaknya tak akan pandang bulu menindak pelaku penyimpangan barang subsidi
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol Nunung Syaifuddin mengatakan pihaknya tak akan pandang bulu, bahkan jika ada nama besar di belakang pelaku.
"Siapa pun di belakang kegiatan penyimpangan barang subsidi, tolong laporkan. Kami akan tindak tegas. Ini komitmen kami," ujar Nunung dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Senin (5/5/2025).
Ia mencontohkan salah satu kasus terkini adalah praktik penyalahgunaan LPG gas 3 kilogram (kg) subsidi di Karawang dan Semarang.
Dimana pihaknya menemukan indikasi kuat gas 3 kilogram (kg) subsidi dipindahkan ke tabung 12 kg nonsubsidi, yang membuat negara berpotensi merugi hingga miliaran rupiah.
Dari pengusutan penyalahgunaan barang subsidi seperti gas 3 kg, satu tersangka berinisial TN alias E ditetapkan di Karawang. Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni FZSW alias A, DS, dan KKI dijerat di Semarang.
Nunung mengungkapkan, pelaku kerap berdalih mendapat dukungan dari pejabat atau tokoh tertentu untuk menghindari penindakan.
Namun, saat dilakukan tindakan tegas, para beking tersebut tak pernah muncul ke permukaan.
"Pelaku ini biasa menjual nama, kesannya kami ini ditakut-takuti. Namun, nyatanya, saat ditindak, tak ada yang muncul," ungkapnya.
Nunung menyebut, pelaku penyimpangan subsidi adalah pengkhianat negara. Alasannya, tindakan mereka berdampak langsung pada masyarakat, terutama menyebabkan kelangkaan barang subsidi, seperti gas 3 kg di pasaran.
"Ini pengkhianatan terhadap negara dan rakyat. Mereka mencari untung dengan merugikan masyarakat luas," pungkas Nunung. (ril/son)