![]() |
Bareskrim ungkap sebanyak 865 rekening senilai Rp 194,5 miliar diduga terlibat dalam aktivitas judi online berhasil diblokir. |
Dari ratusan rekening tersebut, nilai total transaksi mencapai angka yang fantastis, yakni sekitar Rp 194,7 miliar.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis yang diterima pihaknya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Direktorat Tindak Pidana Siber menerima delapan laporan dari PPATK. Setelah ditindaklanjuti, sebanyak 701 rekening dengan nilai Rp 133,5 miliar berhasil diblokir,” ujar Komjen Wahyu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim pada Jumat (2/5/2025),
Tak hanya itu, Bareskrim juga menerima tambahan informasi dari 39 laporan yang kemudian diproses secara intensif oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).
Berdasarkan informasi tersebut, penyidik menerbitkan 18 laporan polisi yang berujung pada pemblokiran dan penyitaan 164 rekening lainnya dengan nilai mencapai Rp 61,1 miliar.
“Secara keseluruhan, hingga saat ini kami sudah menindak 865 rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam praktik judi online,” tegasnya.
Namun, menurut Komjen Wahyu, upaya pemberantasan judi online ini masih akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Dari total 5.855 rekening yang terindikasi terlibat dalam jaringan judi online, Bareskrim masih terus melakukan penelusuran dan penyelidikan secara mendalam.
“Ini pekerjaan besar. Rekening-rekening lain sedang dalam proses penelusuran oleh tim Dittipidsiber,” jelas Komjen Wahyu, sembari menambahkan bahwa jumlah rekening yang diblokir kemungkinan akan terus bertambah seiring berjalannya waktu.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja cepat dan responsif yang ditunjukkan oleh Bareskrim Polri dalam memberantas praktik judi online.
Ia menyebut bahwa pemblokiran ratusan rekening ini merupakan langkah konkret yang sangat signifikan dalam menekan dampak sosial dan ekonomi negatif yang ditimbulkan oleh judi online di tengah masyarakat.
“Ini bukan sekadar penindakan, tapi bagian dari komitmen bersama untuk menyelamatkan masyarakat. PPATK siap terus bekerja sama dan mendukung langkah Bareskrim dalam memberantas judi online,” pungkas Ivan. (ril/son)