![]() |
Presiden Komisaris PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk Arsjad Rasjid |
Pihak manajemen perusahaan, memastikan tidak akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan.
Hal itu diungkapkan Presiden Komisaris PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk Arsjad Rasjid, di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
“Kami memiliki komitmen bagaimana tidak adanya PHK untuk karyawan, karena ini penting sekali dengan keadaan dan kondisi yang ada pada saat ini,” ujar Arsjad.
Arsjad menegaskan, merger ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem digital dan industri telekomunikasi Indonesia.
Menurutnya, sinergi antara kedua perusahaan akan menciptakan industri yang lebih sehat dan berkelanjutan.
“Fokus utama kami adalah membangun industri yang lebih kompetitif. Insyaallah semua berjalan lancar dan menyatu dalam satu visi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Arsjad juga memastikan layanan pelanggan tidak akan terganggu pasca merger. Justru, penggabungan XL Axiata dan Smartfren membuka peluang investasi baru yang dapat memperkuat daya saing sektor telekomunikasi nasional.
Sebagai informasi, merger ini melibatkan tiga entitas, yakni PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom.
Keputusan merger disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) masing-masing perusahaan pada 25 Maret 2025 lalu.