Jaga Ketertiban Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025, Arab Saudi Tangguhkan Penerbitan Visa Umroh

Advertisement

Jaga Ketertiban Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025, Arab Saudi Tangguhkan Penerbitan Visa Umroh

Dyan Putra
12 April 2025

Arab Saudi tangguhkan sementara penerbitan visa
ANTARAsatu.com | JAKARTA - Sebagai upaya menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah haji 2025, Pemerintah Arab Saudi menangguhkan sementara penerbitan visa umroh, kunjungan bisnis, dan keluarga bagi warga dari Indonesia.


Penangguhan sementara penerbitan visa umroh tersebut dimulai besok hingga 10 Juni 2025 atau selesai penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah.


Selain Indonesia, visa umroh juga ditangguhkan terhadap warga dari 13 negara, yakni India, Mesir, Pakistan, Yaman, Tunisia, Maroko, Yordania, Nigeria, Aljazair, Irak, Sudan, Bangladesh, dan Libya.


Namun, warga dari ke 14 negara yang telah mengantongi visa yang masih berlaku sebelumnya tetap diizinkan masuk Arab Saudi hingga 13 April 2025, dan diminta untuk keluar dari wilayah kerajaan paling lambat 29 April 2025.


"Kebijakan ini mencerminkan keseriusan Arab Saudi dalam menyelenggarakan ibadah haji yang aman, tertib, dan sesuai syariat," ujar Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, dikutip dari Antara, Sabtu (12/4/2025).


Dikatakan Dahnil, penangguhan ini juga dimaksudkan untuk mencegah penggunaan visa non haji dalam pelaksanaan ibadah haji yang berpotensi menimbulkan gangguan operasional dan risiko keselamatan.


Dahnil menekankan pentingnya pelaksanaan haji yang mengedepankan efisiensi operasional, keamanan jamaah, dan kenyamanan beribadah.


Dahnil juga menyampaikan telah berkoordinasi dengan menteri imigrasi dan pemasyarakatan RI terkait kerja sama pengawasan terhadap jamaah yang menggunakan visa selain visa haji resmi.


BP Haji mengimbau kepada masyarakat dan penyelenggara perjalanan ibadah haji maupun umroh untuk senantiasa mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi serta mengedepankan kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi resmi demi kelancaran dan keberkahan penyelenggaraan ibadah.