Diduga Cabuli Tiga Santriwati, Seorang Guru Ngaji di Labusel Diamankan

Advertisement

Diduga Cabuli Tiga Santriwati, Seorang Guru Ngaji di Labusel Diamankan

Dyan Putra
26 April 2025

Guru ngaji berinisial AD (35) yang diduga cabuli santriwati hanya bisa tertunduk saat digiring tim Macan Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan
ANTARAsatu.com | LABUSEL - Diduga mencabuli tiga santriwatinya, seorang guru ngaji berinisial AD alias Ade (35) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, diamankan tim Macan Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan


Dalam melakukan aksi bejatnya, modus yang digunakan AD adalah dengan membuka rumah tahfidz. Pelaku mendoktrin para korban dengan ajaran agama, dan mengiming-imingi akan dinikahi, sehingga para santriwati pasrah saat disetubuhi.


Ketiga santriwati yang diduga dicabuli pelaku masing-masing berinisial B (17), Q (17), dan T (16).


Ironisnya, akibat perbuatan bejat pelaku satu dari tiga santriwati yang menjadi korban dilaporkan tengah hamil.


"Pelaku berinisial AD, umur 35 tahun, bekerja sebagai guru mengaji," ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Endang R Gunting, kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).


Endang menjelaskan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban dan warga menerima informasi bahwa pelaku sedang bersama salah satu korbannya di rumah kontrakan di Jalan Kampung Selamat, Dusun 9, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.


Kemudian, sekitar pukul 03.00 WIB, keluarga korban dan warga melakukan penggerebekan. Mereka menemukan pelaku dan korban di rumah tanpa ada istri pelaku.


Dan dari hasil penggerebekan tersebut, warga selanjutnya membawa pelaku dan langsung diserahkan ke Mapolres Labuhanbatu Selatan.


Guru ngaji yang cabuli santriwati itu hanya bisa tertunduk malu saat digelandang ke ruang penyelidikan oleh tim Macan Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan.


Akibat perbuatannya, guru ngaji yang cabuli santriwati itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Mapolres Labuhanbatu Selatan.


Pelaku dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.