Tokoh Pemuda Sumut Minta Nonaktifkan Oknum Kepala SMK Pencawan — MEDAN (bareskrim.com) | Kisruh yang terjadi di Sekolah Pencawan tidak hanya mengenai dualisme yayasan. Pengangkatan Kepala SMK juga dianggap masih menjadi persoalan yang meresahkan karena diduga menerabas aturan.
“Persyaratan calon Kepala Sekolah saat ini mengacu pada Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021. Namun, pengangkatan oknum Kepala Sekolah dilakukan pada 2019, sehingga masih harus berdasarkan Permendukbud nomor 6 tahun 2018,” ungkap Dwi Ngai Sinaga tokoh pemuda Sumut, kemarin.
Dia menilai pengangkatan Kepala SMK Pencawan berinisial SBT, cacat hukum. Pengangkatannya menerabas Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Terdapat setidaknya lima poin persyaratan yang dilanggar dalam pengangkatan oknum tersebut di sekolah yang berada di Jalan Bunga Ncole Raya, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Sesuai dengan yang diatur dalam BAB II Pasal 2 Permendikbud nomor 6 yahun 2018. Salah satu persyaratan yang dilanggar dalam pengangkatan Setia Budi Tarigan sebagai Kepala SMK Pencawan adalah mengenai kepemilikan sertifikat pendidik.
Yang mana seseorang baru bisa menjadi calon kepala sekolah bila sudah memiliki sertifikat pendidik. Namun, oknim tersebut diyakininya tidak memiliki persyaratan itu karena yang bersangkutan merupakan pensiunan pegawai inspektorat.
Begitu pun dengan persyaratan yang lain. Dalam ketentuan diatur juga bahwa seorang calon kepala sekolah harus memiliki pengalaman mengajar paling singkat enam tahun. Kemudian memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan status paling rendah “Baik” minimal dua tahun sebelumnya.
Calon kepala sekolah juga harus memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah, paling singkat dua tahun. Dan kembali lagi, SBT yang berlatar pegawai inspektorat, diyakininya tidak memiliki berbagai kualifikasi tersebut.
Persyaratan lain yang dilanggar adalah mengenai batas usia. Dalam surat pengangkatan yang diteken Sofiyan Perananta, Ketua Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan, pada 6 Agustus 2019, tercantum tanggal lahir SBT adalah 15 Juli 1956.
Itu berarti saat diangkat sebagai kepala sekolah, Setia Budi Tarigan sudah berusia 63 tahun. Padahal, dalam ketentuan diatur bahwa calon kepala sekolah berusia paling tinggi 56 tahun pada waktu pengangkatan pertama.
Karena itu dia merasa heran mengapa oknum tersebut bisa diangkat sebagai Kepala SMK Pencawan. Dan mengapa Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut hingga kini masih membiarkan terjadinya pelanggaran itu.
Selain itu, dia melihat pelanggaran tersebut meresahkan para orangtua siswa yang mengetahui kebenarannya. Dan dia yakin pihak sekolah tidak akan berterus terang kepada wali murid mengenai pelanggaran tersebut.
Dia juga mengatakan, pelanggaran-pelanggaran di atas sudah beberapa kali disampaikan ke Dinas Pendidikan (Disdik Sumut). Bahkan sudah cukup lama para aktivis pendidikan menyuarakan masalah ini, hingga turun ke jalan, tetapi belum ada tindakan dari Disdik Sumut sampai sekarang.
Diketahui, Sekolah Pencawan masih didera konflik dualisme kepemilikan yang sudah berlangsung sekitar lima tahun. Yang mana dualisme ini dinilai terjadi akibat perubahan akte yayasan dari Yayasan Pendidikan Nasional (YPN) Pencawan menjadi YPN Masty Pencawan, tanpa melibatkan pendiri yayasan sebelumnya dan aturan perubahan yayasan yang berlaku. (red/B)