google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Genjot Restorative Justice, Pemprov Sumut Klaim sudah Bentuk 6.110 Posbakum

Advertisement

Genjot Restorative Justice, Pemprov Sumut Klaim sudah Bentuk 6.110 Posbakum

10 Juni 2026

Ilustrasi.

ANTARAsatu.com | MEDAN - Pemprov Sumut mengklaim telah membentuk 6.110 Pos Bantuan Hukum, atau posbakum, di berbagai desa dan kelurahan. Langkah ini dilakukan untuk menggenjot penyelesaian perkara secara damai melalui pendekatan restorative justice atau non-litigasi.

"Bekerja sama dengan Kementerian Hukum, kita sudah membentuk posbakum dan saat ini sudah ada 6.110 posbakum di desa dan kelurahan," ungkap Kabiro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Siregar, Rabu (10/6).

Menurut dia, ribuan posbakum itu menjadi garda terdepan memediasi perkara perdata maupun pidana ringan di tengah masyarakat sebelum masuk ke ranah kepolisian atau kejaksaan.

Selain itu, Pemprov Sumut juga menyediakan Sistem Bantuan Hukum (Sibakum) yang mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Dalam pelaksanaannya, Biro Hukum Setdaprov Sumut berkolaborasi dengan kepolisian, kejaksaan, serta 51 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi di Kementerian Hukum. Sepanjang tahun ini, tercatat sudah ada 24 perkara hukum yang mendapat pendampingan.

Kakanwil Kementerian Hukum Sumut Ignatius Mangantar Silalahi menilai langkah Pemprov Sumut ini sangat membantu mempercepat perluasan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Menurutnya, penyelesaian masalah di tingkat desa lewat jalur non-litigasi memberi solusi yang saling menguntungkan (win-win solution).

“Penyelesaiannya tidak membekas di pihak yang bersengketa hingga turun-temurun. Tidak ada lagi rasa sakit hati dibandingkan penyelesaian dengan proses pengadilan yang terstruktur,” ungkapnya.

Ignatius juga menegaskan, sesuai dengan amanat UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, seluruh fasilitas pendampingan bagi warga miskin yang disediakan melalui 51 OBH mitra tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis.

“Masyarakat jangan membayar. Kalau ada oknum yang meminta bayaran, kami akan langsung mencabut izin organisasi bantuan hukum tersebut,” tegasnya.