google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Sudah Sakit, Para Buruh Tor Ganda Malah Dipecat

Advertisement

Sudah Sakit, Para Buruh Tor Ganda Malah Dipecat

16 April 2026

 


ANTARAsatu.com | MEDAN - Langkah kaki Mariati Zai dan ratusan rekannya mungkin tak selincah dulu. Tubuh-tubuh yang tak lagi muda dan digerogoti penyakit itu harus memikul beban baru yang tak kalah menyesakkan, surat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Alih-alih mendapat jaminan kesehatan di hari tua, ratusan pekerja PT Tor Ganda di Sumatra Utara ini justru "dibuang" saat fisik mereka tak lagi bugar. Mariati adalah satu dari 369 buruh yang kini tengah berjuang di meja hijau.

Pengabdian selama bertahun-tahun di perkebunan seolah menguap begitu saja ketika kesehatan mereka menurun. Tak terima didepak secara sepihak, mereka pun melayangkan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kuasa hukum para buruh, Dermanto Turnip, menilai tindakan perusahaan bukan sekadar tidak manusiawi, melainkan pelanggaran hukum yang nyata. Menurutnya, alasan sakit tidak bisa menjadi pembenaran instan bagi perusahaan untuk memutus kontrak tanpa memenuhi kewajiban.

"Tindakan perusahaan mem-PHK pekerja karena sakit sangat bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diubah ke dalam UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023," tegas dia, usai sidang PHI PT Tor Ganda di PN Medan, Selasa (14/4).

Ironi ini kian berlapis. Dermanto membeberkan bahwa nasib serupa juga menimpa para ahli waris pekerja yang meninggal dunia saat masih aktif bekerja. Alih-alih menerima santunan duka atau hak-hak peninggalan orang tua mereka, para ahli waris justru pulang dengan tangan hampa.

Dalam materi gugatannya, tim kuasa hukum dari Kantor Dermanto Turnip & Partners menuntut PT Tor Ganda untuk membayar hak-hak pekerja secara tunai dan sekaligus. Meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak.

Nilai tuntutan ini tidak main-main. Untuk satu orang pekerja saja, misalnya Penggugat ke-366, nilai hak yang harus dibayar mencapai Rp137.364.200.

"Kami meminta Majelis Hakim menyatakan putusnya hubungan kerja dan menghukum Tergugat membayar seluruh hak klien kami," tegas Dermanto lagi.

Tak tanggung-tanggung, mereka juga menyertakan permohonan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50 juta per hari jika perusahaan lalai menjalankan putusan. Kemudian meminta penyitaan aset milik PT Tor Ganda sebagai jaminan.

Kini, nasib 369 buruh tersebut bergantung pada ketukan palu hakim. Bagi Mariati dan kawan-kawan, perjuangan ini bukan sekadar soal nominal rupiah, melainkan upaya menuntut martabat yang terampas setelah tenaga mereka habis diperas demi kejayaan korporasi.