google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Kasus Korupsi Kepala Desa Melonjak Tiga Kali Lipat, Kejaksaan Perkuat Intelijen

Advertisement

Kasus Korupsi Kepala Desa Melonjak Tiga Kali Lipat, Kejaksaan Perkuat Intelijen

18 Januari 2026

 

Ilustrasi.


ANTARAsatu.com | JAKARTA - Kejaksaan Agung mencatat lonjakan tajam kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dalam tiga tahun terakhir. Jumlah perkara meningkat dari 187 kasus pada 2023 menjadi 275 kasus pada 2024, lalu melonjak hampir tiga kali lipat menjadi 535 kasus pada 2025.


Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani menyebut kenaikan itu menjadi peringatan serius bagi penguatan pengawasan dan pendampingan tata kelola keuangan desa.


"Peningkatan jumlah ini menjadi alarm penguatan pengawasan dan pendampingan tata kelola keuangan desa," ujar Reda, Kamis (15/1/2026), dikutip dari rri.co.id pada Minggu (18/1/2026).


Reda mengatakan Kejaksaan mendukung kebijakan pemerintah melalui fungsi intelijen yang bersifat preventif. Langkah tersebut ditempuh agar program nasional berjalan sesuai hukum, tertib administrasi, dan bebas dari penyimpangan.


Menurut dia, pemahaman hukum aparatur desa menjadi kunci pencegahan korupsi sejak dini. Ia menilai penguatan kapasitas aparatur desa dapat menekan potensi penyimpangan pengelolaan dana desa.


Salah satu instrumen utama yang digunakan Kejaksaan adalah Program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa. Program ini difungsikan sebagai mekanisme pendampingan awal untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan kapasitas aparatur pemerintahan desa.


Ke depan, program Jaga Desa diperkuat melalui aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding. Sistem ini terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) milik Kementerian Dalam Negeri serta Simkopdes milik Kementerian Koperasi.


Reda menyebut integrasi teknologi tersebut diharapkan memberi manfaat langsung bagi masyarakat melalui transparansi dan pengawasan penggunaan dana desa. Sistem ini juga ditujukan untuk meminimalkan ruang penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.


Selain penguatan sistem, Kejaksaan membangun sinergi lintas kementerian melalui nota kesepahaman. Kerja sama dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Koperasi.


Menurut Reda, langkah itu diambil untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah sekaligus memastikan kepastian hukum bagi iklim investasi dan usaha di desa. Ia berharap peringatan Hari Desa Nasional dapat menjadi momentum memperkuat kolaborasi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.