Ilustrasi.
ANTARAsatu.com | MEDAN - Polisi akan menutup tiga koridor utama angkutan truk di wilayah Sumut selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas. Pembatasan operasional angkutan barang juga diberlakukan di sejumlah ruas jalan yang diprediksi mengalami lonjakan volume kendaraan.
Kebijakan penutupan dan pembatasan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korlantas Polri, serta Direktur Jenderal Bina Marga yang ditetapkan pada November 2025. Aturan tersebut menjadi dasar pengendalian lalu lintas angkutan barang selama masa libur Nataru.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, pembatasan operasional truk bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus meminimalisir risiko kecelakaan. Langkah tersebut juga dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru.
"Pembatasan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar, khususnya di jalur-jalur utama yang diprediksi mengalami peningkatan volume kendaraan selama libur Nataru," ujarnya, di Medan, Selasa (16/12).
Adapun jenis kendaraan angkutan barang yang dibatasi meliputi kendaraan angkutan barang tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, angkutan bahan gula, angkutan hasil tambang, serta angkutan bahan bangunan. Kendaraan-kendaraan tersebut tidak diperkenankan melintas pada waktu dan ruas jalan yang telah ditentukan.
Namun demikian, Polda Sumut memberi pengecualian bagi sejumlah angkutan yang menyangkut kepentingan vital masyarakat. Kendaraan yang dikecualikan antara lain angkutan bahan bakar minyak dan gas, angkutan bahan kebutuhan pokok, angkutan hewan ternak, pakan ternak, dan pupuk, angkutan hantaran uang, angkutan sepeda motor gratis, serta angkutan untuk penanganan bencana alam.
Pembatasan operasional diberlakukan di tiga koridor utama, yakni jalur batas Provinsi Aceh–Tanjung Pura–Stabat–Binjai–Medan–Lubuk Pakam–Sei Rampah–Tebing Tinggi–Lima Puluh–Kisaran–Aek Kanopan–Rantauprapat–Kota Pinang hingga batas Provinsi Riau. Pembatasan juga diterapkan di ruas Jalan Medan–Berastagi serta ruas Jalan Pematang Siantar–Parapat, Kabupaten Simalungun.
Waktu pembatasan ditetapkan pada 19, 20, 21, 24, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025 serta pada 2, 3, dan 4 Januari 2026. Selama tanggal tersebut, pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Ferry Walintukan mengimbau para pengusaha angkutan barang dan pengemudi untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan serta menyesuaikan jadwal perjalanan. Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai penting untuk mendukung terciptanya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
