Redaksi

21 November 2025

Polisi Ungkap Kasus Pencurian dan Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro

Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (KBP) Jean Calvijn Simanjuntak, pimpin konferensi pers kasus pencurian disertai pembakaran rumah Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruru
ANTARAsatu.com | MEDAN - Unit Pidum Satreksrim Polrestabes Medan mengungkap kasus pencurian disertai pembakaran rumah hakim Khamozaro Waruru di Jalan Pasar II, Kompleks Taman Harapan Indah (THI), Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Medan.

Rumah hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruru itu diketahui terbakar pada Selasa (4/11/2025) sekira pukul 10.30 WIB. Polisi yang mendapat laporan kemudian bergegas turun ke lokasi, setelah pihak pemadam kebakaran berhasil memadamkan api dibantu pihak PLN dengan cara mematikan aliran listrik. Setelah itu, polisi tiba di TKP sekira pukul 11.16 WIB.

Dari hasil penyelidikan dan memeriksa sebanyak 48 saksi serta menganalisis rekaman cctv yang berada di sekitar lokasi kejadian, terungkap identitas pria yang merupakan pelaku tunggal dalam kasus ini.

Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (KBP) Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan tersangka bernama Fahrul Azis Siregar (30) warga Jalan Mulia Dusun III, Desa Sidodadi, Kecamatan Birubiru, Deli Serdang. Tersangka merupakan mantan sopir korban ditangkap petugas di rumahnya pada Jumat (14/11/2025).

Dari hasil penyelidikan diketahui aksi pelaku melalui analisis rekaman cctv yang berkeliling di seputaran rumah korban.

"Tersangka tidak langsung ke perumahan, tetapi dia berkeliling-keliling dulu di jalan besar itu sambil mengamati. Ternyata dia (tersangka) tidak langsung masuk ke perumahan, melainkan mengamati di posisi yang ada cctv. Selama beberapa menit, dia langsung menuju ke pintu masuk perumahan. Tetapi, melihat ada penjaga di sana sehingga dia memutar kembali," kata Calvijn di Polrestabes Medan, Jumat (21/11/2025) sore.

Hasil pemeriksaan di dalam berkas perkara yang bersangkutan, sambung Calvijn, tersangka mengatakan hal itu dilakukannya karena ingin memastikan agar rencananya tidak gagal.

Berdasarkan cctv, tersangka masuk ke rumah korban pukul 10.17 WIB

Sehingga penyidik bisa mempersempit waktu dugaan kebakaran tersebut. Pada pukul 10.32, tersangka keluar setelah melakukan tindakannya dengan cukup cepat, sehingga penyidik mampu mempersempit waktu dugaan kebakaran menjadi 15 menit yang krusial bagi tersangka untuk melakukan pembakaran dengan sengaja.

Calvijn mengungkapkan bahwa tersangka sudah merencanakan untuk membakar rumah korban dengan mengatakan kepada tersangka HS "mau ku rampok rumah bos itu dan ku bakar rumahnya". Tanggal 30 Oktober sudah ada perencanaan dari tersangka.

"Tanggal 4 November sekira pukul 07.00 WIB, tersangka pergi dari rumahnya kemudian membeli pertalite di Pertamini Deli Tua. Pukul 08.30 WIB, tersangka berangkat ke PN (Pengadilan Negeri) Medan, minum kopi, dan menemui sekuriti atas nama DP untuk menanyakan keberadaan pak hakim (korban) ada di mana. Jadi, tersangka memantau keberadaan korban," jelasnya.

Pukul 09.30 WIB, tersangka berangkat dari PN Medan menuju komplek THI (rumah korban). Pukul 10.07 WIB, tersangka memantau TKP dari titik belakang. Selama tujuh menit dia membelok, tersangka memantau dan tidak langsung melakukan pembakaran. Dia memantau dan kembali lagi ke jalan besar.

"Tersangka masuk dan mengambil kunci di rak sepatu. Ada pintu masuk utama, dua jenis pintu. Yang di depan adalah pintu besi, yang di belakangnya adalah lapis kedua pintu kayu. Fakta ditemukan pintu besi tidak dikunci. Sehingga tersangka membuka pintu kayu dengan kunci rumah yang ditinggalkan oleh korban maupun istri korban di rak sepatu. Kemudian tersangka masuk, di sinilah masuk ke area kamar," terangnya.

Selanjutnya, tersangka mencongkel pintu kamar yang dikunci dengan obeng yang dibawa dan sudah dipersiapkan. Begitu masuk, tersangka langsung menuju lemari pakaian milik istri korban. Kemudian ada laci yang terkunci dan dibuka kembali dengan obeng. Di situlah tersimpan perhiasan milik istri korban.

Lalu tersangka mengeluarkan isi tas selempang. Salah satunya adalah pertalite, yang ada di botol dan memasukkan perhiasan yang dicuri ke dalam tas selempangnya. Usai menggasak perhiasan, tersangka kemudian membakar rumah korban.

"Tersangka mengambil tisu bambu yang ada di dekatnya. Kemudian membakar pertama kali di bagian pintu dan di bagian dalam baju yang dijemur. Kemudian kedua dibakar di sebelahnya dan ketiga dibakar di bawah laci serta keempat dibakar di tempat tidur," sebutnya.

Tidak cukup dengan itu, tersangka lalu mengeluarkan pertalite yang sudah disiapkannya dengan menyiramkannya di area lain dan sisa pertalite yang ada di dalam botol dibuang dengan cara disiramkan di meja-meja yang ada di kamar.

Keempat tersangka ditangkap dalam kasus pembakaran rumah Hakim Tipikor PN Medan, Khamozaro Waruru.

"Tersangka ini merupakan mantan sopir korban. Saya ulangi, dia merupakan mantan sopir korban yang sudah tidak bekerja lagi. Sehingga tersangka mengetahui seluk-beluk yang ada di kompleks dan di rumah. Selama tiga tahun terakhir dan bahkan lebih, yang bersangkutan sudah bekerja dengan korban," ungkapnya.

Calvijn mengatakan usai membakar rumah korban, tersangka langsung menuju Toko Emas Barus di daerah Delitua untuk menjual emas curian tanpa surat senilai Rp 25 juta. Lalu tersangka Azis menghubungi tersangka Simamora, untuk bertemu di SPBU sambil menanyakan situasi rumah korban. Tersangka memberikan uang Rp 5 juta sebagai uang tutup mulut.

Pada 6 November 2025, tersangka Azis menjual kembali perhiasan hasil curiannya di Simpang Limun bersama tersangka S. Hasil penjualannya sebanyak Rp 35 juta dan memberikan kepada tersangka S sebesar Rp 10 juta.

Kemudian 8 November, tersangka Fahrul kembali menjual perhiasan hasil curiannya ke Toko Barus dan menerima uang Rp 60 juta. Selain itu, tersangka juga membeli sepeda motor baru seharga Rp 9,2 juta.

Kemudian 10 November, tersangka Azis bersama tersangka ketiga (HS), menjual perhiasan yang dicuri ke Toko Emas Munte.

Setelah itu, 12 November, tersangka Azis untuk ketiga kalinya mendatangi Toko Emas Barus dengan menjual emas hasil curian seharga Rp 280 juta.

"Namun demikian, tersangka meminta untuk dikerjakan menempah kembali menjadi gelang dan cincin sebanyak 75 gram.Tetapi belum sempat dijadikan barang, inilah yang kita sita. Mas batangan yang belum ditempa dari toko emas tersebut," katanya.

Pada 13 November, tersangka Azis bertemu dengan tersangka Simamora di SPBU dengan menyerahkan kembali uang 10 juta sambil menanyakan 'apakah semuanya aman?'. Ternyata, tersangka Simamora memiliki kedekatan juga dengan korban, sehingga tersangka Azis sering menanyakan bagaimana perkembangan situasi pasca pembakaran di TKP dan bagaimana perkembangan keluarga korban.

"Tanggal 14 November, Puji Tuhan, tersangka Azis berhasil diringkus oleh tim kita, beserta dengan barang bukti lengkap dan sempurna. Tersangka dua (Simamora) perannya adalah mengetahui rencana pencurian dan pembakaran, menerima hasil kejahatan Rp 25 juta dan ikut serta menjual hasil pencurian emas bersama tersangka Azis," ujarnya.

Kemudian selanjutnya tersangka ketiga, HS, berperan membantu tersangka Azis menjual perhiasan ke Toko Emas Munte dan menerima hasil penjualan emas.

"Tersangka terakhir, tersangka keempat, yang merupakan pemilik Toko Emas Barus berinisial MAB memiliki peran membeli hasil kejahatan, penadah dari tersangka pertama sebanyak tiga kali, berupa empat buah cincin, tiga buah kalung, empat buah gelang, tiga buah anting dan nilainya cukup fantastis," tuturnya.

"Yang kesemuanya itu diterima oleh tersangka MAB tanpa adanya dokumen atau tanpa adanya surat-surat dari perhiasan itu sendiri. Satu keping emas hasil leburan berhasil kita sita yang rencananya akan dibuat cincin gelang untuk tersangka Azis," pungkasnya.

Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti uang senilai Rp 204 juta yang merupakan hasil dari sisa penjualan emas dan emas dengan total 209 gram.

PENGAKUAN TERSANGKA

Tersangka Fahrul Azis Siregar memberikan pengakuan karena nekat melakukan pencurian dan membakar mantan majikannya tersebut.nBapak anak satu ini mengaku sakit hati dengan korban karena tak kunjung menepati janji kepada tersangka.

"Sakit hati karena salah satunya dijanjikan (korban) dibiayai untuk menikah, rupanya gak ditepati," sebutnya.

Tersangka mengaku telah bekerja dengan korban sudah lima tahun, sejak 2020. "Kerja sama dia (korban) sejak 2020 sampai Oktober 2025. Berhenti, nyambung, berhenti nyambung, gitu," ungkapnya. ***