Jasad Bonio setelah menjalani autopsi di RS Bhayangkara Medan.
ANTARAsatu.com | DELISERDANG - Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Bonio Raja Gadja, 19, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Medan Area (UMA) yang ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Pasar 12, Desa Marindal, Patumbak, Deliserdang, Sumut, pada Sabtu (15/11). Penyelidikan memastikan pelaku adalah SYA, teman dekat korban.
"Pelaku selama ini sering beraktivitas dan kerap menghabiskan waktu bersama korban di luar rumah," ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu (19/11).
Dari hasil pengusutan, sebelum kejadian, korban dan tersangka sempat bermain biliar bersama di kawasan Medan. Keduanya kemudian membeli ganja yang rencananya akan dihisap saat tiba di kos.
Setibanya di rumah kos, korban tertidur lebih dulu. Tersangka yang sudah menyiapkan rencana sejak siang hari, termasuk membawa sebilah pisau yang disembunyikan di dalam tasnya, lalu menikam korban.
Setelah memastikan korban tewas, tersangka mengambil sepeda motor korban, telepon genggam dan beberapa barang pribadi lain untuk dijual atau digadai. Tujuannya untuk membayar cicilan sepeda motornya yang menunggak.
"Tersangka mengaku terdesak bayar cicilan sepeda motor sehingga dia menikam korban," ujar Jean Calvijn.
SYA kemudia melarikan diri ke Kota Tanjungbalai membawa barang-barang tersebut.
Keesokan harinya kakak korban datang mengecek keadaan adiknya dan mendapati Bonio tewas terkapar dengan luka-luka tikaman di dada dan perut. Kamar ditemukan dalam kondisi berantakan dan beberapa barang korban tidak berada di tempatnya.
Pihak keluarga pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Patumbak. Dari hasil olah TKP, korban ditemukan dalam posisi miring di lantai kamar dengan luka tikaman yang diduga dilakukan ketika korban dalam keadaan tidur.
Tidak ada tanda-tanda perlawanan kuat, sehingga polisi menduga serangan berlangsung cepat dan korban tidak menyadari kedatangan pelaku. Jean Cavijn mengungkapkan, pelaku kembali ke lokasi kejadian pada keesokan harinya dengan alasan mengambil barangnya yang tertinggal di kamar.
Petugas yang sudah melakukan pengintaian langsung membekuk tersangka saat memasuki area rumah.
Dalam penyidikan lanjutan, polisi memeriksa rekaman CCTV dan memintai keterangan saksi yang terakhir melihat tersangka bersama korban. Hasil pemeriksaan menegaskan bahwa pelaku bertindak seorang diri dan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam perencanaan maupun eksekusi pembunuhan tersebut.
SYA kini telah ditahan di Mapolsek Patumbak bersama barang bukti berupa pisau, pakaian, dan motor korban. Dia dijerat pasal pembunuhan berencana serta perampokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
