google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Kejaksaan Kuak Dua Alat Bukti Jerat Eks Direktur PTPN II Terkait Kasus Ciputra Land

Advertisement

Kejaksaan Kuak Dua Alat Bukti Jerat Eks Direktur PTPN II Terkait Kasus Ciputra Land

08 November 2025

 

Direktur PTPN II periode 2020–2023 Irwan Perangin-angin di dalam mobil tahanan Kejati Sumut.


ANTARAsatu.com | MEDAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menemukan dua alat bukti kuat yang menjerat Direktur PTPN II periode 2020–2023, Irwan Perangin-angin, dalam kasus dugaan korupsi kerja sama lahan dengan PT Ciputra Land. Bukti tersebut menjadi dasar penetapan Irwan sebagai tersangka sekaligus alasan penahanannya di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan sejak Jumat (7/11).


"Perbuatan dugaan korupsi dilakukan saat Irwan menjabat Direktur PTPN II dengan cara menyerahkan lahan HGU kepada PT Nusa Dua Propertindo tanpa persetujuan Menteri Keuangan," kata Kasi Penyidikan Kejati Sumut Arif Khadarman, di Medan, Sabtu (8/11).


Penyidik menduga Irwan berperan langsung dalam pengalihan aset milik negara seluas 8.077 hektare yang seharusnya dikelola PTPN II. Penyerahan lahan itu dilakukan saat perusahaan membentuk kerja sama operasi (KSO) dengan PT Ciputra Land untuk pengembangan kawasan properti di Sumatra Utara.


Kasus ini bermula dari kerja sama pengelolaan aset PTPN I Regional I yang dimanfaatkan untuk proyek komersial. Namun sebagian lahan HGU justru diubah statusnya menjadi Hak Guna Bangunan atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa pemenuhan kewajiban kepada negara.


Penyidik menaksir kerugian negara mencapai sekitar 20% dari total luas lahan yang diubah statusnya. Pengalihan aset tersebut dinilai merugikan negara karena menghilangkan sebagian hak penguasaan atas lahan perkebunan milik BUMN.


Kejati Sumut menyebut penetapan Irwan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah. Namun rincian bukti tersebut belum dijelaskan secara terbuka dengan alasan masih dalam tahap pendalaman penyidikan.


Irwan menjadi tersangka keempat dalam perkara yang juga menjerat sejumlah pejabat pertanahan dan pihak swasta. Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional, yakni mantan Kakanwil BPN Sumut Askani dan mantan Kepala BPN Deliserdang Abdul Rahman Lubis, sebagai tersangka pada 14 Oktober 2025.


Enam hari kemudian, penyidik juga menahan dan menetapkan Direktur PT Nusa Dua Propertindo, Iman Subekti, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiga tersangka pertama diduga berperan dalam penerbitan sertifikat HGB tanpa dasar hukum yang sah.


Penyidik kini memperdalam alur penerbitan dokumen lahan dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proses kerja sama tersebut. Pemeriksaan lanjutan juga diarahkan untuk menelusuri aliran dana dan mekanisme pembagian keuntungan dalam proyek KSO antara PTPN II dan Ciputra Land.


Kasus yang menjerat Irwan menjadi perhatian publik karena melibatkan kerja sama bisnis antara BUMN perkebunan dan perusahaan pengembang besar. Kejati Sumut menegaskan proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil penyidikan.