google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Korupsi PUPR Sumut, Mulyono Akui Terima Uang DNG

Advertisement

Korupsi PUPR Sumut, Mulyono Akui Terima Uang DNG

22 Oktober 2025

 

Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono saat di persidangan.


ANTARAsatu.com | MEDAN - Mulyono mengakui menerima uang suap dari PT Dalihan Natolu Grup, atau DNG, saat menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut. Pengakuan itu muncul dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/10).


"Saya menerima dari Rasuli pertama Rp150 juta, lalu Rp10 juta lagi. Jadi totalnya seingat saya sekitar Rp200 juta, Yang Mulia," kata Mulyono di hadapan majelis hakim.


Mulyono dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas permintaan majelis hakim. Dia diminta memberikan keterangan karena pernyataannya di berita acara pemeriksaan (BAP) berbeda dengan yang disampaikan di persidangan.


Dalam BAP disebutkan, Mulyono menerima uang Rp2,4 miliar dari Direktur PT Rona Namora, Rayhan Dulasmi Piliang. Dalam kesaksian bendahara PT Dalihan Natolu Group (DNG), Mariam, disebut adanya catatan pemberian uang Rp2,4 miliar untuk Mulyono.


Miriam mengatakan uang itu diserahkan melalui Rayhan, tetapi dirinya tidak mengetahui kepada siapa dana tersebut diteruskan. Rayhan sendiri mengaku tidak memberikan uang tersebut secara langsung kepada Mulyono tetapi melalui Rasuli.


Meski mengakui menerima suap, tetapi dalam persidangan itu Mulyono membantah besarannya senilai Rp2,4 miliar. Mulyono yang saat ini masih dipercaya oleh Gubernur Bobby Nasution menjabat sebagai Kepala Badan Kesbangpol Sumut mengaku hanya menerima Rp200 juta melalui Kepala UPTD Gunungtua PUPR Sumut, Rasuli.


Bantahan itu seakan menggelitik Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu. Sebab sebelumnya, Mulyono bahkan mengaku tidak pernah menerima uang dari Direktur Utama PT DNG, Akhirun Piliang alias Kirun.


Dengan kata lain, pengakuan Mulyono berbelit-belit atau berubah-ubah. Menanggapi keterangan Mulyono, hakim anggota Mohammad Yusdfrihardi Girsang pun berkomentar.


"Terserah Anda, nanti ada saatnya kita buktikan," ujarnya.


Majelis hakim akan melanjutkan sidang pada Rabu (24/1) dengan menghadirkan para terdakwa dan saksi yang meringankan. Adapun perkara ini menyeret dua terdakwa utama, yakni Direktur PT DNG Akhirun Piliang dan Direktur PT Rona Namora Rayhan Dulasmi Piliang.


Keduanya didakwa menyuap sejumlah pejabat Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut untuk memenangkan proyek infrastruktur jalan.